Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin: Industri Logam Harus Dilindungi dari Gempuran Impor

Posisi industri logam sebagai pendukung industri lainnya juga diperkuat dengan pertumbuhan industri material dasar logam sebesar 5,89 persen.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menperin: Industri Logam Harus Dilindungi dari Gempuran Impor
ISTIMEWA
Menteri Perindustrian Saleh Husin (ketiga kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri logam merupakan salah satu industri dasar yang menunjang produksi barang modal yang menopang industri lainnya. Dengan logam sebagai bahan baku utama, industri ini diakui memiliki peran terhadap pengembangan industri nasional.

"Mencapai hingga 85 persen, komponen utama dari peralatan atau mesin yang digunakan dalam kegiatan industri terus disuplai oleh industri logam. Maka industri ini harus dilindungi dari gempuran impor," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (23/6/2015) malam.

Menurutnya, posisi industri ini sebagai pendukung industri lainnya juga diperkuat dengan pertumbuhan industri material dasar logam sebesar 5,89 persen sepanjang 2014.

Sementara itu, untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan baku, kata Saleh, Kemenperin telah mendukung program pengembangan industri logam berbasis sumber daya lokal. Selain itu, pemerintah juga terus menekan penggunaan jumlah produk impor dan mendorong tumbuhnya industri dalam negeri khususnya industri material dasar logam.

Strateginya, dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Melalui program P3DN, pemerintah memberikan dukungan agar mampu menjadi pemicu untuk meningkatkan penggunaan produk logam dalam negeri, terutama terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN," ujarnya.

Sementara, mengenai bentuknya tindakan tersebut yaitu dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas