Datangi Komisi VI, Bos Telkom Klarifikasi soal Share Swap Mitratel
AJS pun mengklarifikasi isu miring lainnya seperti adanya upaya untuk mengubah AD/ART perseroan
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) diterpa sejumlah isu miring menjelang berakhirnya masa Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), dalam rangka monetisasi anak usahanya PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
Isu yang berkembang mulai dari adanya gerakan dari manajemen Telkom dibawah komando Direktur Utama Alex J Sinaga ingin mengubah Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) perseroan dalam rangka memuluskan tukar guling saham atau aksi korporasi itu yang dianggap sebagian kalangan merugikan perusahaan pelat merah itu.
Bahkan, ada isu yang menyatakan aksi korporasi ini batal karena dewan komisaris Telkom menolaknya dan menyarankan untuk mengkaji bentuk aksi korporasi lain guna monetisasi anak usahanya yang bergerak di bisnis penyediaan menara itu.
"Dalam Rapat dengan Telkom ini saya ingin klarifikasi dulu surat jawaban tertulis Menteri BUMN Rini Soemarno terkait aksi share swap Mitratel yang menyatakan dewan komisaris menolak dan menyarankan dikaji aksi korporasi lainnya. Apa ini benar?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI, Ahmad Hafisz Tohir kala Rapat Kerja dengan Manajemen Telkom di Jakarta, Kamis (25/6/2016).
Alex yang dalam Rapat kerja didampingi jajaran direksi dan Deputi BUMN Bidang Usaha Agro dan Industri Strategis, Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani, menegaskan hingga saat ini belum mengajukan surat permohonan untuk tukar guling saham ke dewan komisaris.
"Saya belum ajukan surat ke dewan komisaris hingga sekarang. Bisa ditanya juga dengan bapak Deputi BUMN yang ada di samping ini," tegas Pria yang akrab disapa AJS itu.
Zamkhani yang berada disamping AJS terlihat membenarkan ucapan Bos Telkom.
AJS pun mengklarifikasi isu miring lainnya seperti adanya upaya untuk mengubah AD/ART perseroan dimana pelepasan aset tak membutuhkan restu dewan komisaris. 'Tak ada itu usulan perubahan AD/ART seperti itu," tegasnya.
Zamkhani menambahkan, AD/ART dari Telkom diubah kala Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu dalam rangka memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tidak ada usulan untuk mengubah dalam rangka melepas aset," tukasnya.
Pemeriksaan KPK
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI DPR Azzam Azman mengejar AJS terkait pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang aksi korporasi itu yang berpotensi merugikan Telkom.
"Kami mendapatkan surat dari KPK tertanggal 24 April 2015. Katanya ini berpotensi merugikan Telkom. Benar ada direksi dipanggil KPK," tanyanya.
Chief Innovation and Strategy Officer Telkom Indra Utoyo mengakui pada 20 Mei 2015 dipanggil KPK untuk diklarifikasi terkait aksi korporasi itu. "Kami ditanya, tetapi tidak ada hingga ke materi berpotensi korupsi itu," sanggahnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI Refrizal meminta dalam melihat pernyataan KPK secara fair. "Ini KPK sudah masuk ke area teknis bisnis. Harus fair juga, karena seperti dipaparkan Telkom tadi, ada persaingan dalam tender Mitratel ini," katanya.