Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK: Tidak Ada Kosakata Haram di Fatwa MUI Soal BPJS Kesehatan

MUI menyarankan perlu adanya penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in OJK: Tidak Ada Kosakata Haram di Fatwa MUI Soal BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/Seno Tri Sulistiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program jaminan kesehatan nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan‎, bukanlah produk haram.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani seusai melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, di kantor OJK, Selasa (4/8/2015).

"Tidak ada kosakata har‎am pada keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, MUI menyarankan perlu adanya penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk menfasilitasi masyarakat yang memilih program dengan prinsip syariah.

Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarok menjelaskan, ‎dalam keputusan dan rekomendasi Ijtma Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia beberapa waktu lalu, tidak menyimpulkan bahwa jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan haram.

"Memang diteksnya itu penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah, karena mengandung tiga unsur dilarang yaitu gharar, maisir dan riba," ujar Jaih di tempat yang sama.

‎Menurut Jaih, jika ketiga unsur tersebut sudah dihilangkan maka dengan sendirinya jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan menjadi syariah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas