INSA Bentuk Pengurus Sementara
Caretaker diberi mandat untuk dapat menyelesaikan hal-hal yang dianggap perlu bagi kelangsungan jalannya organisasi
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesian National Shipowners' Association (INSA) akhirnya memutuskan pengurus sementara menyusul adanya kesalahpahaman dalam proses perhitungan suara pemilihan Ketua Umum INSA pada RUA INSA ke-16 tahun 2015.
Tim Caretaker Ketua Umum INSA disahkan berdasarkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Caretaker (pejabat sementara) tertanggal 2 September 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana yang diberikan mandat oleh peserta RUA INSA ke-16 Lolok Sudjatmiko.
Berdasarkan SK tersebut, tim karetaker terdiri dari Lolok Sudjatmiko (Ketua), Asmari Herry (Wakil Ketua), Teddy Yusaldi (Sekretaris) dan anggota Sugiman Layanto, Darmansyah Tanamas, Paulis A. Djohan, Siana A. Surya.
"Kami yang diberikan amanat oleh RUA, telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali bersama pihak-pihak yang dianggap kapable untuk menjadi caretaker INSA dan akhirnya, pertemuan tersebut menyepakati pembentukan caretaker dimana saya sebagai Ketua Caretaker," ujarnya dalam jumpa pers di DPP INSA, Kamis (3/9/2015).
Caretaker diberi mandat untuk dapat menyelesaikan hal-hal yang dianggap perlu bagi kelangsungan jalannya organisasi. SK Penunjukan Caretaker tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan selaku Pembina INSA, DPC INSA dan anggota INSA se-Indonesia.
Sebelumnya, dia menegaskan pemegang mandat yang hadir dan menggunakan hak suaranya pada pemilihan Ketua Umum INSA periode 2015-2019 dalam RUA INSA ke-16 tahun 2015 adalah sebanyak 754 orang sesuai dengan surat suara masuk.
Dalam proses pemilihan, sebanyak 386 suara memilih Johnson W Sutjipto, 363 memilih Carmelita Hartoto, 5 surat suara dinyatakan tidak sah.
Mengenai kelanjutan RUA INSA ke-16 tahun 2015, dia menegaskan tidak diperlukan adanya RUA Luar Biasa atau RUA lanjuta karena semua tahapan pemilihan sudah dijalankan dengan lancar. Hanya, ada insiden bahwa Ketua Sidang Pleno 3, tidak mengesahkan hasil pemilihan.