OJK Permudah Orang Asing Menabung, Ini Potensi Dolar AS yang Dapat Diserap
OJK akan mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka tabungan valuta asing (valas) di perbankan Indonesia
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka tabungan valuta asing (valas) di perbankan Indonesia. Lalu bagaimana potensi valas yang akan masuk?
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam satu tahun Indonesia kedatangan 10 juta sampai 12 juta orang asing, baik hanya untuk berlibur atau memiliki kegiatan lainnya.
"Turis asing macam-macam tipenya, ada yang sekali seumur hidup ke Indonesia dan ada yang berkali-kali dalam setahun," ujar Muliaman di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut hitungan Muliaman, WNA yang datang ke Indonesia secara berkali-kali jumlahnya sekitar 20 persen dari total 12 juta setiap tahunnya, dengan demikian sebanyak 2,4 juta WNA yang dapat didorong untuk menabung di perbankan Indonesia
"Kalau diasumsikan saja 2,4 juta menabung rata-rata 10 ribu dolar AS setiap tahun, saya kira potensinya bisa mencapai 24 miliar dolar AS," tutur Muliaman.
Dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang akan memudahkan WNA menabung di perbankan Indonesia. Syarat WNA yang ingin menabung valas hanya menyertakan pasport untuk nilai tabungan di bawah 50 ribu dolar AS atau setara Rp 700 juta (kurs Rp 14 ribu per dolar AS). Sedangkan di atas 50 ribu dolar AS, harus melampirkan surat keterangan tempat bekerja dan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.