Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Laporkan Investasi Bodong Soe Gee Capital ke Polisi

Kasus investasi bodong terus bermunculan

Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Laporkan Investasi Bodong Soe Gee Capital ke Polisi
http://bandungjuara.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong terus bermunculan. Sekarang korbannya adalah Njoto Soe Eksan seorang wiraswasta yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 8,7 miliar setelah menempatkan dananya di Soe Gee Capital AG.

Njoto sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metrojaya. Laporan ini berdasarkan kecurigaan adanya laporan transaksi dan perubahan kontrak sebanyak dua kali membuat

"Kenapa Kontraknya bisa berubah berkali-kali dan yang terakhir dalam kontrak saya tidak boleh dapat deviden," katanya kepada KONTAN, Senin (14/9).

Dalam laporannya, Njoto melaporkan tiga orang yaitu Alexander Gee, Gregorius Teddy Gunawan, Direktur Utama Soe Gee Capital AG, dan Sukianto Effendy, Direktur Operasi.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, kasus tersebut berkasnya telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rencananya, sidang kasus investasi bodong ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, sampai sekarang belum diketahui kapan sidang tersebut bakal digelar.

Namun, meski berkas kasus sudah dilimpahkan kekejaksaan ketiga tersangka sampai saat ini masih melenggang bebas diluar.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan sumber KONTAN, Ketiga tersangka ini sudah pernah menjadi tahanan Pokda Metrojaya dalam kasus lainnya.

Asal tahu saja, kasus ini bermula dari Njoto yang mulai berinvestasi pada Januari 2014 lalu. Saat itu, Njoto menempatkan dananya sebesar 200.000 dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar lebih.

Njoto menandatangi kontrak dengan perjanjian mendapatkan keuntungan sebesar 7 persen dari dana pokok.

Kejanggalan mulai terjadi saat, 3 Maret 2014 Njoto ingin menarik semua keuntungan dan menjual seluruh sahamnya.

Sayangnya, Soe Gee Capital AG baru menghitung keuntungan per tanggal 19 Maret 2014 sehingga, keuntungan yang diterima oleh Njoto hanya sebesar 82.916 dollar AS.

Padahal bila perhitungan dimulai sejak tanggal 4 Maret 2014, keuntungan yang diterima oleh Njoto sebesar 168.464 dollar AS.

"Pada saya posisi rugi saya diminta tandatangan kontrak dengan perubahan modal setor 400.000 dollar AS, dan yang terakhir saya mendapat laporan bila saya tidak mendapatkan deviden," jelasnya.

Merasa janggal dan merugi, Njoto menarik seluruh dananya di perusahaan tersebut. Saat penarikan tersebut disebutkan Njoto mempunyai utang sekitar Rp 1 miliar kepada Soe Gee Capital AG akibat kerugiannya berinvestasi.

Njoto mengetahui Soe Gee Capital AG dari broker pribadinya. Njoto resmi menjadi nasabah di perusahan investasi tersebut pada Januari hingga Mei 2014.

Sri Haryati Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) mengaku bila tidak ada laporan terkait kegiatan operasional Soe Gee Capital AG.

"Untuk bisa menangani investasi bodong tentu harus ada kewenangan sesuai undang-undang agar bisa dilakukan penindakan maupun pencegahan sehingga masyarakat tidak dirugikan," katanya pada KONTAN melalui pesan singkat, Rabu (16/9).(Tri Sulistiowati)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas