RJ Lino Didesak Tunjukkan Dokumen Perpanjangan Konsesi JICT
Menurut Nasril, selama ini bukti dokumen perpanjangan kontrak tersebut tidak pernah diekspose ke publik.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI, Nasril Bahar, meminta Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino untuk menunjukkan bukti dokumen perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hongkong, Hutchison Port Holdings (HPH).
Menurut Nasril, selama ini bukti dokumen perpanjangan kontrak tersebut tidak pernah diekspose ke publik.
"Sepanjang Menteri Perhubungan menyetujui itu no problem, tapi masalah kami tidak dapatkan dokumen itu," kata Nasril dalam rapat dengar pendapat dengan PT Pelindo II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/9/2015).
Nasril mengatakan, nantinya dokumen-dokumen tersebut akan dijadikan dasar analisis Komisi VI. Dengan dokumen itu, komisi yang membidangi BUMN itu dapat melihat apakah kebijakan perpanjangan konsesi yang diambil Pelindo II sudah tepat.
"Meskipun kerja sama dapat diperpanjang, tapi tidak serta-merta saham itu ada di perusahaan lain," kata dia.
Perpanjangan konsesi ke asing ini sebelumnya sempat menuai protes dari berbagai pihak, termasuk pekerja JICT sendiri.
Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Nova Hakim meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli untuk meninjau ulang proses perpanjangan konsesi yang dinilai melanggar Undang-Undang Pelayaran dan proses perpanjangnya dinilai sebagai tidak transparan sehingga harga jualnya sangat murah.
Sebab, kisruh yang terjadi dinilai bisa memengaruhi iklim kondusif di JICT sebagai gerbang ekonomi nasional.
"SP sangat menyayangkan Dirut Pelindo II selalu bersikeras perpanjangan konsesi tidak melanggar UU Pelayaran dan berbohong dengan mengatakan perpanjangan telah ditender," ujar Nova, Agustus lalu.(Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.