APM Datangi Bappebti dan Kemendag Minta Penjelasan Kasus Uang Nasabah Hilang Rp 34 M
Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat (APM) mendatangi Kantor Bappebti
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat (APM) mendatangi Kantor Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Dalam aksinya mereka meminta Kepala Bappebti Sutriono Edi untuk mengadukan tindak pialang PT MIF yang diduga menipu nasabah Sugiarto Hadi, sehingga dirugikan Rp 34 miliar.
Namun, niat mereka bertemu Sutrisno Edi tidak kesampaian karena Kepala Bappebti sedang tidak ada di tempat, ada kunjungan di Bandung, Jawa Barat. Unjuk rasa lalu dilanjutkan APM ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Di tempat ini APM pun tidak bisa bertemu Menteri Thomas Lembong lantaran yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Penasihat Hukum Sugiarto Hadi, Rocky Nainggolan, menuding uang milik kliennya nyangkut di perusahaan pialang PT MIF dan pedagang PT SAM, karena diduga adanya tiga kecurangan, yakni split, delay, dan reject.
Rocky juga menuding PT MIF kebal hukum, sementara Kepala Bappebti justru melindungi pialang yang melakukan penipuan nasabah senilai Rp 34 miliar tersebut. Terkait ini, Tribunnews.com belum mengonfirmasi tuduhan pada pihak tertuding.
Menurutnya, pertama soal tindakan split, adalah tindakan sengaja memecah dan merekayasa order atau transaksi nasabah.
Soal tudingan, kata Rocky dilakukan lewat cara memodifikasi order nasabah dan menciptakan satu transaksi baru seolah-olah nasabah yang melakukan transaksi tersebut, padahal nasabah tidak pernah melakukannya.
Dari satu transaksi, terang Rocky, dilakukan split menjadi dua transaksi, padahal nasabah melakukan satu transaksi saja.
Dalam kasus ini, dilakukan terhadap dua transaksi nasabah tanggal 14 November 2014, sehingga tercatat ada empat transaksi yang mengakibatkan nasabah rugi miliaran.
Kedua, tindakan delay. Rocky menjelaskan, tindakan ini sengaja memperlambat respon atas order nasabah. Dalam transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), pada saat nasabah memberikan order (jual atau beli) kepada pedagang, maka setelah pedagang menerima order tersebut. Seharusnya, sesaat itu pulalah atau paling lama tiga detik, pedagang wajib memberikan respon atau jawabannya kepada nasabah.
Menurut Rocky, dalam kasus ini nasabah sering mengalami kejadian aneh, di mana pedagang merespon dalam waktu sangat lama. Perilaku pedagang yang tidak adil itu setelah dihitung rata-rata waktu responnya bervariasi antara 10-20 detik, dan tercatat waktu paling lama adalah 32 detik.
Menurutnya tindakan delay ini telah merusak pasar karena dengan lamanya respon. Tiga sampai lima detik saja harga sudah berubah. Sehingga transasksi yang tadinya bisa menguntungkan, menjadi rugi.
Ketiga, tindakan reject. Tindakan sengaja menolak order nasabah, baik itu terhadap open position order maupun close position order. Dalam kasus ini, menurutnya, sangat banyak sekali tindakan reject dilakukan pedagang ketika harga yang diminta nasabah tidak memiliki perbedaan dengan harga pada saat pedagang menerima order nasabah.
Bahkan yang paling tidak masuk akal, kata Rocky, modify order nasabah-pun sering di-reject pedagang PT SAM. Padahal kata Rocky, modify order hanya merupakan upaya nasabah untuk memodifikasi posisi target profit dan stop lost (strategi manajemen risiko nasabah).
"Ke-3 tindakan tersebut merupakan tindakan orang-orang yang sengaja ditempatkan di belakang sistem Meta Trader dan mesin transaksi (matching engine) untuk menghabisi dana nasabah. Karena logikanya, tidak mungkin sebuah sistem dan sebuah mesin mengetahui nasabah menang, lalu secara otomatis melakukan kecurangan-kecurangan membuat nasabah kalah. Maka hanya manusia-lah yang dapat melakukan tindakan curang seperti itu," kata Rocky.
Belum ada konfirmasi dari pihak terkait soal tudingan dan pernyataan yang dilontarkan Rocky Nainggolan tersebut.