Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inpex Belum Diizinkan Tambah Kontrak 20 Tahun di Blok Masela

"Peraturan itu kan badan usaha itu bisa ajukan perpanjangan itu 10 tahun sebelum masa kontrak habis," ujar Djoko.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Inpex Belum Diizinkan Tambah Kontrak 20 Tahun di Blok Masela
net/google
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Inpex Masela Ltd ternyata belum bisa melakukan perpanjangan kontrak wilayah kerjanya di Blok Masela, Maluku tahun ini.

Hal ini pun tidak sejalan dengan Plan of Development (POD) Inpex Masela Ltd agar kontraknya yang berakhir di 2028 bisa diperpanjang sampai 2048.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan Inpex Masela Ltd bisa memperpanjang kontrak jika 10 tahun sebelum masa kontrak habis. Jika kontrak Masela habis di 2028, maka Inpex harus menunggu sampai 2018.

"Peraturan itu kan badan usaha itu bisa ajukan perpanjangan itu 10 tahun sebelum masa kontrak habis," ujar Djoko di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Djoko memaparkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli pun tidak akan memberi relaksasi kepada Inpex Masela Ltd, meskipun alasannya lifting migas di Blok Masela baru mendapatkan hasil 2018.

"Pak Menko bilang terlalu dini untuk diputuskan karena secara peraturan belum bisa," papar Djoko.

Untuk diketahui potensi gas di Blok Masela bisa mencapai 10,7 terra cubic feet sampai maksimal. Saat ini Blok Masela sudah dikelola oleh Inpex. Kontrak Inpex akan berakhir pada 2028.

Berita Rekomendasi

Perusahaan asal Jepang ini sudah menyatakan akan memperpanjang kontraknya 20 tahun lagi, hingga 2048. Alasannya Masela diperkirakan baru berproduksi pada 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028.

Jangka waktu produksi yang singkat ini dinilai belum cukup untuk mengembalikan investasi yang mencapai 14 miliar dollar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas