Pemerintah Diminta Turunkan Harga BBM Jenis Premiun Kisaran 10 Persen
Pemerintah harus menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium di kisaran minimum 5 sampai 10 persen jika ingin meringankan beban masyarakat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah yang akan menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium diprediksi dapat berdampak besar bagi masyarakat jika di kisaran minimum 5 sampai 10 persen.
"Jika di bawah itu maka dampaknya tidak akan ada dan lebih baik tidak usah diturunkan karena tidak membawa mamfaat," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean kepada Tribun di Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Menurut Ferdinand, sudah saatnya pemerintah menurunkan harga BMM karena harga minyak dunia dan harga minyak mentah di pasar internasional merosot hingga menyentuh harga 40 dolar AS per barel.
"Artinya dengan harga minyak dunia seperti ini sudah selayaknya dan sepatutnya pemerintah menurunkan harga BBM," tegas Ferdinand.
Memang kurs rupiah terhadap dolar AS sedang anjlok juga, namun bila dihitung penurunan nilai tukar tidak terlalu besar pengaruhnya terhadap harga jual dibandingkan dengan harga minyak mentah saat ini.
Penurunan harga BBM dalam waktu dekat adalah momentum tepat pemerintah, karena dapat memompa daya beli masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia mengingatkan pemerintah jangan mengambil untung penurunan harga BBM untuk modal pencitraan tapi di sisi lain memaksa Pertamina menjual rugi BBM tanpa subsidi dari pemerintah.
"Jangan cuma menurunkan harga, hanya untuk kepentingan politik. Karena akan jadi percuma dan sia-sia jika pasar ternyata tidak merespon kebijakan penurunan harga BBM tersebut," imbuh dia.
Turunnya harga BBM juga harus diikuti kebijakan turunan lainnya seperti penurunan ongkos transportasi. Jika ini tak dilakukan maka penurunan harga BBM akan sia-sia.
"Demikian juga jika tidak diikuti kebijakan lanjutan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian maka percuma menurunkan harga BBM," tegas dia.
Presiden Joko Widodo harus memerintahkan kementerian-kemeterian terkait untuk menindaklanjuti penurunan harga BBM lewat kebijakan yang sejalan dari kementerian terkait.
Selama ini ada kecenderungan ketika harga BBM turun tapi harga bahan pokok di pasar dan ongkos transportasi tetap tinggi. "Ini sangat penting diperhatikan supaya kebijakan tidak terkesan hanya pencitraan politik semata," beber dia.