Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Merasa Dikriminalisasi Pemerintah
Menurut Bambang, penerbitan Permendagri tersebut seolah-olah mengkriminalisasi para pengusaha
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol, Bambang Britono menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Bambang, penerbitan Permendag tersebut seolah-olah mengkriminalisasi para pengusaha, terutama yang menjual minuman beralkohol sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin duduk dengan pemerintah, kami ini bukan oplosan, jangan sampai carut-marut masalah ini tidak kelihatan, padahal kami siap sesuai prosedur, tapi kami malah menjadi korban kriminalisasi," ujar Bambang dalam diskusi Polemik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2015).
Bambang mengatakan para pengusaha minuman beralkohol kini resah akibat Permendag tersebut. Banyak barang yang sudah berada di pasar ditarik kembali.
"Permendag Nomor 6 ini berlaku April. Karena Januari sudah diluncurkan ke media. Pasar resah dan kami, belum pernah kami mendapat retur produk. Semua produk itu kembali. Karena aparat di daerah sudah muulai beroperasi," kata Bambang.
Dampak lain yaitu menurunnya produksi minuman beralkohol. Bahkan produksi bisa berkurang hingga 50 persen. Akibatnya, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja sejumlah pegawainya.
"Dampak dari itu sebagian anggota kami mulai PHK karyawan karena produksi berkurang. 50 persen turun. Kami perusahaan publik. Data perusahaan per smester 40 persen drop," ucap Bambang.