Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daerah Tak Akui Johnson Ketua INSA

Penunjukan Johnson secara sepihak dinilai menyalahi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Daerah Tak Akui Johnson Ketua INSA
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Dewan Pembina DPP INSA Johnson W. Sutjipto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepengurusan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) kembali mendapatkan masalah. Kali ini dari para pengurus daerahnya yang menyatakan tidak mengakui pemimpin baru yang terpilih beberapa waktu lalu.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) INSA menolak mengakui kepengurusan DPP INSA di bawah pimpinan Johnson W. Sutjipto. Penunjukan Johnson secara sepihak dinilai menyalahi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi para pemilik kapal tersebut.

“Segenap delegasi DPC INSA se-Indonesia mengutuk keras langkah segelintir orang yang telah mengatasnamakan tim caretaker DPP INSA dengan hanya berpedoman kepada klaim subjektif dan sama sekali tidak memiliki pijakan hukum yang jelas baik dari segi AD/ART maupun Tatib RUA INSA ke-XVI,” ujar Ketua DPC Surabaya, Stenvens Handry Lesawengan.

Menurut Stenvens, sebagai organisasi pengusaha pelayaran yang diakui pemerintah, INSA selalu melakukan langkah-langkah yang sesuai aturan organisasi.

“Ini organisasi besar dan sudah lama memberikan sumbangsih bagi dunia pelayaran nasional. Karena itu tindakan segelintir orang yang menabrak aturan organisasi untuk kepentingan kelompoknya, merupakan pelanggaran terhadap organisasi INSA,” kata Stenvens.

Disebutkannya, salah satu pimpinan sidang RUA ke-XVI INSA, Lolok Sudjatmiko mengangkat Johnson W. Sutjipto menjadi Ketua Umum INSA periode 2015-2019. Padahal empat pimpinan sidang lain, tidak meyetujui hal tersebut, karena melanggar AD ART INSA dan Tata Tertib RUA INSA ke-XVI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas