Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Daripada Mubazir, Menteri Rini Berikan Rumah Dinasnya ke Istri Pejabat BUMN

Para istri pejabat BUMN dipersilakan melakukan berbagai kegiatan yang positif di rumah dinasnya

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Daripada Mubazir, Menteri Rini Berikan Rumah Dinasnya ke Istri Pejabat BUMN
Tribunnews/Herudin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri BUMN, Rini Soemarno, Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan melihat maket pembangunan moda transportasi massal, Light Rail Transit (LRT) saat acara groundbreaking, di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015). Pembangunan LRT dilakukan secara bertahap, dengan total panjang 83,6 kilometer yang terdiri dari tiga lintas pelayanan. Pembangunan oleh PT Adhi Karya, karena telah ada persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,4 triliun dan oleh publik senilai Rp 1,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku telah memberikan rumah dinasnya untuk keperluan para istri pejabat BUMN. Pasalnya Rini mengaku tidak ingin mubazir karena tidak menggunakan rumah dinasnya di komplek menteri Widya Chandra.

"Harap manfaatkanlah jangan sampai mubazir. Oleh karena itu, rumah dinas itu dimanfaatkan oleh ikatan istri-istri pimpinan BUMN," ujar Rini di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurut Rini, para istri pejabat BUMN dipersilakan melakukan berbagai kegiatan yang positif di rumah dinasnya.
Jika ingin diisi dengan perabotan rumah tangga, Rini mengaku tidak keberatan.

"Itu dasarnya. Kalau itu diisi, ya itu terjadi. Saya silakan saja kok diproses," ungkap Rini.

Rini pun siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang hal tersebut dipermasalahkan oleh anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu. Rini akan membeberkan semua kecurigaan jika memang mengganjal dari sisi hukum.

"Saya silakan saja kok diproses. Harap proses secara hukum, kesalahannya di mana prosedur gimana, ya mari kita bicarakan," kata Rini.

Sebelumnya diberitakan Masinton melaporkan dugaan gratifikasi Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ ) Lino. Pelaporan KPK guna meminta klarifikasi apakah pemberian hadiah tersebut masuk ke dalam kategori gratifikasi atau bukan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas