Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahun Depan, Cukai Rokok Naik di Atas 10 Persen

Untuk menggenjot target penerimaan, pemerintah memastikan akan meningkatkan tarif cukai rokok mulai 2016.

Editor: Sanusi
zoom-in Tahun Depan, Cukai Rokok Naik di Atas 10 Persen
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menggenjot target penerimaan, pemerintah memastikan akan meningkatkan tarif cukai rokok mulai 2016.

Kenaikan, akan disesuaikan dengan pertumbuhan alamiah, yaitu kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Soegeng bilang, secara alamiah, kenaikan tarif cukai seharusnya sebesar 10 persen. Namun, ia menilai, pemrintah sepertinya akan menaikkan di atas 10 persen.

Nantinya tidak akan semua jenis golongan rokok yang akan dinaikkan 10 persen. Sebab, ada juga yang akan di atas 15 persen. Namun, Ia menegaskan hal itu masih dalam pembahasan, jadi belum ada keputusan resmi.

"Kenaikan ini akan disesuaikan dengan kemampuan produksi perusahaan," ujar Soegeng, Selasa (6/10) di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Soegeng juga bilang kenaikan tarif cukai hanya dilakukan terhadap golongan kretek tangan. Sementara golongan kretek tangan dipastikan akan tetap sesuai dengan tarif yang sekarang berlaku.

Pemerintah mempertimbangkan, perusahaan rokok yang tergolong kelompok itu menyerap tenaga kerja yang besar, atau labor intensif. Sehingga, jika tarif cukainya dinaikan akan membahasayakn industri rokok yang menyerap banyak pekerja.

Berita Rekomendasi

Sengan demikian, hanya cukai rokok kretek produksi mesin saja yang akan dinaikan. Golongan itu disebut juga sebagai perusahaan padat modal.(Asep Munazat Zatnika)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas