Tahun Depan, Cukai Rokok Naik di Atas 10 Persen
Untuk menggenjot target penerimaan, pemerintah memastikan akan meningkatkan tarif cukai rokok mulai 2016.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menggenjot target penerimaan, pemerintah memastikan akan meningkatkan tarif cukai rokok mulai 2016.
Kenaikan, akan disesuaikan dengan pertumbuhan alamiah, yaitu kombinasi antara pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Soegeng bilang, secara alamiah, kenaikan tarif cukai seharusnya sebesar 10 persen. Namun, ia menilai, pemrintah sepertinya akan menaikkan di atas 10 persen.
Nantinya tidak akan semua jenis golongan rokok yang akan dinaikkan 10 persen. Sebab, ada juga yang akan di atas 15 persen. Namun, Ia menegaskan hal itu masih dalam pembahasan, jadi belum ada keputusan resmi.
"Kenaikan ini akan disesuaikan dengan kemampuan produksi perusahaan," ujar Soegeng, Selasa (6/10) di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Soegeng juga bilang kenaikan tarif cukai hanya dilakukan terhadap golongan kretek tangan. Sementara golongan kretek tangan dipastikan akan tetap sesuai dengan tarif yang sekarang berlaku.
Pemerintah mempertimbangkan, perusahaan rokok yang tergolong kelompok itu menyerap tenaga kerja yang besar, atau labor intensif. Sehingga, jika tarif cukainya dinaikan akan membahasayakn industri rokok yang menyerap banyak pekerja.
Sengan demikian, hanya cukai rokok kretek produksi mesin saja yang akan dinaikan. Golongan itu disebut juga sebagai perusahaan padat modal.(Asep Munazat Zatnika)