Alasan Kementerian ESDM Beri Izin Freeport Meski Kontraknya Sudah Habis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diam-diam sudah memberikan kepastian investasi untuk PT Freeport Indonesia.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diam-diam sudah memberikan kepastian investasi untuk PT Freeport Indonesia.
Dalam hal ini pemerintah sepakat melanjutkan pembangunan Komple Pertambangan Grasberg seusai kontrak Freeport habis di 2021.
Freeport-McMoRan Inc. hari ini mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT Freeport Indonesia.
Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
“Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia," ujar
Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2015).
Besarnya investasi PT Freeport Indonesia dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung telah memberikan manfaat bagi Indonesia, menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini.
Hal ini termasuk meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal.
"Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua,” kata James R. Moffet.
Pemerintah pun telah meyakinkan PT-FI bahwa Pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya.
“Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said. (Fajar Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.