Pemerintah: UMP Tidak Berdasarkan KHL
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa ada perubahan rumus penghitungan UMP
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sore ini, Kamis (15/10/2015), Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Paket tersebut berkaitan dengan penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para buruh atau pekerja.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa ada perubahan rumus penghitungan UMP yang sebelumnya berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) buruh atau pekerja.
"Dengan kebijakan ini, dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur," ujar Darmin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Besaran kenaikan yang terukur, kata Darmin yakni berdasarkan akumulasi dari kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara persentase.
Hasil dari penambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut akan ditambah dengan UMP yang ada.
"Jadi kalau inflasi 5 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, ya 10 persen. Berarti tahun depan di daerah itu upah minimum adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen tadi. Tahun depan dihitung lagi pakai formula yang sama," kata Darmin.
Namun, Darmin mengatakan formula tersebut berlaku di provinsi yang KHL-nya sudah 100 Persen.
Ia mengungkapkan ada 8 provinsi yang belum menggunakan formula tersebut karena KHL yang belum 100 persen.