Ini Pesan Pegadaian Hindari Investasi Emas Bodong
Tak mengherankan jika marak munculnya investasi emas bodong dalam beberapa tahun terakhir ini
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi ekonomi yang tidak menentu sering dimanfaatkan segelintir orang untuk menawarkan investasi yang menjanjikan laba tinggi.
Tak mengherankan jika marak munculnya investasi emas bodong dalam beberapa tahun terakhir ini.
Jika masyarakat jeli sesungguhnya tidak sulit mendeteksi model investasi tersebut.
Biasanya penipuan berkedok investasi ini menawarkan laba yang cukup tinggi antara 20 persen sampai 25 persen bahkan lebih tinggi.
Misalnya dengan melakukan investasi seberat 100 gram seharga Rp 70 juta . Pada saat itu harga emas di pasaran untuk berat yang sama hanya sekitar Rp 50 juta.
Dengan iming-iming keuntungan 25 persen, maka setiap bulan investor akan mendapatkan laba sebesar Rp17,5 juta.
Pada bulan pertama dan kedua, nasabah mendapatkan transfer laba investasi yang dijanjikan. Ironisnya lembaga investasi tersebut kemudian menghilang entah kemana.
"Kita harus jeli dalam memilih model investasi agar uang yang ditanamkan tidak melayang. Setiap orang pasti ingin memperoleh keuntungan dari investasi yang dilakukan," ujar Humas PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Basuki menjelaskan, salah satu cara untuk menghindarkan diri dari investasi bodong adalah mengenali lembaga yang menawarkan investasi tersebut.
Semakin terpercaya kredibilitas perusahaan, semakin aman uang yang diinvestasikan.
"Untuk menangkal investasi bodong di masyarakat, Pegadaian terus mengembangkan produk investasi emas.Pegadaian mengawali dengan meluncurkan produk MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi) yakni penjualan emas secara tunai maupun angsuran," ujarnya.
Pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan cara perorangan, bersama-sama/kolektif, atau sistem arisan, bahkan perseroan terus mengembangkan produk ini dengan melayani penjualan emas kepada perusahaan.
"Saat ini banyak perusahaan yang memberikan penghargaan (reward) kepada karyawan, agen atau distributor, atau pelanggan dengan memberikan hadiah berupa emas logam mulia. Perusahaan dapat membeli emas di outlet Galeri 24 kemudian Pegadaian yang melakukan pengiriman di seluruh wilayah Indonesia sesuai permintaan," tutur Basuki.
Untuk mempermudah masyarakat melakukan investasi emas, kata Basuki, Pegadaian pun meluncurkan produk Tabungan Emas Pegadaian agar investasi emas dapat dilakukan semua lapisan masyarakat tanpa harus menggunakan dana besar.
"Tabungan emas dapat dilakukan dengan menabung minimal 0,01 gram atau sekitar 5-ribuan rupiah (tergantung harga emas saat uang disetor). Berapapun uang yang dititipkan masyarakat langsung dikonversikan dengan emas. Setelah mencapai jumlah tertentu emas tersebut dapat dicetak atau diambil tunai sesuai harga beli (buyback) saat pencairan," papar Basuki.
Lebih lanjut Basuki menerangkan bahwa tabungan emas merupakan sistem jual-beli emas dengan fasilitas titipan. Jadi bukan merupakan penggalangan dana masyarakat.
Uang yang disetorkan ke Pegadaian langsung dibelikan emas dengan satuan terkecil 0,01 gram. Emas tersebut kemudian dititipkan di Pegadaian dengan biaya pengelolaan terjangkau.
Untuk meningkatkan nilai tambah investasi yang dilakukan nasabah, Pegadaian juga memberikan layanan titip jual (konsinyasi). Emas milik nasabah dijualkan oleh Pegadaian kemudian laba yang diperoleh dibagi kepada kedua pihak.
Pada saat yang sama Pegadaian membelikan logam mulia untuk mengganti emas yang telah terjual.
Dengan demikian nasabah memperoleh keuntungan ganda, yaitu kenaikan harga emas dan laba dari penjualan secara konsinyasi.
"Yang mesti kita pahami adalah bahwa investasi emas merupakan investasi jangka menengah atau jangka panjang. Oleh karena itu keuntungan dari investasi emas tidak diperoleh dengan segera," ucap Basuki.