Pengamat: Kenaikan Tarif Tol Sudah ada UU-nya
15 ruas jalan tol pada 1 November 2015 akan mengalami kenaikan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 15 ruas jalan tol pada 1 November 2015 akan mengalami kenaikan antara delapan sampai 15 persen.
Keputusan tersebut, dinilai pengamat bukan sesuatu yang aneh dan harus dibesar-besarkan karena kenaikan tarif tol sudah tertuang dalam Undang-Undang.
"Mau gimana lagi kan sudah ada Undang-Undangnya, ya tidak apa-apa naik tarifnya," ujar Pengamat transportasi Djoko Setijowarno saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Djoko menilai, pengguna jalan tol mayoritas kendaraan pribadi dan termasuk kelompok masyarakat kelas menengah ke atas, sehingga kenaikan tarif tidak akan memberatkan masyarakat.
"Kalau bus umum kan banyak penumpangnya, jadi tidak dibebankan satu orang," ucap Djoko.
Djoko pun mengimbau, jika ada yang keberatan dengan kenaikan tarif tol maka beralihlah ke angkutan umum, sehingga bebannya akan berkurang dan membuat kondisi jalanan tidak semakin macet.
"Jalanan semua macet, mau diapakan lagi kendaraan pribadi sudah banyak dijalan," ujar Djoko.
Perubahan tarif tol diputuskan berdasarkan Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Jalan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Dalam UU tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai formula, tarif baru = tarif lama (1 inflasi).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.