Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tentukan Harga Untuk Hindari Praktik Korupsi Di Penunjukan Langsung Proyek

Mekanisme penunjukan langsung tidak akan berpotensi dimanfaatkan untuk dikorupsi, bila harganya sudah ditetapkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Tentukan Harga Untuk Hindari Praktik Korupsi Di Penunjukan Langsung Proyek
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Peraturan Presiden (Perpres) tentang proyek strategis tengah disiapkan. Rencanannya Perpres itu akan mengatur penunjukan langsung proyek-proyek strategis, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan mekanisme penunjukan langsung tidak akan berpotensi dimanfaatkan untuk dikorupsi, bila harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Oleh karena itu diaturlah, katakan mau penunjukan langsung bangun jembatan, dikaji dulu oleh pemerintah dan BPKB (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2015).

Wakil Presiden mengingatkan potensi korupsi bisa terjadi dimana saja bila sistemnya tidak diperbaiki. Bahkan pada pelelangan proyek melalui mekanisme lelang juga bisa dikorupsi, bila tidak diatur, termasuk penetapan harga yang wajar.

"Itu penentuan awal dulu, karena suplai nya terbatas, kalau suplai nya banyak tidak boleh (penunjukan langsung," ujarnya.

Seperti yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, Perpres tersebut antara lain dikeluarkan untuk mendorong percepatan proyek-proyek strategis nasional. Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Kordinator Perekonomian, Lucky Eko Wuryanto, menyebut Perpres tersebut adalah payung hukum bagi pemenang kontrak.

Berita Rekomendasi

Pemerintah sudah menyusun, terdapat sekitar 220 proyek strategis yang akan mendapat banyak insentif dari Perpres tersebut. Satu diantaranya adalah proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu megawatt.

Peneribat Perpres tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi tahap I, yang diumumkan pemerintah pada 9 September lalu.
__._,_.___

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas