Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Pembangunan Runway, Lima Desa di Sekitar Bandara Soetta akan Digusur

PT Angkasa Pura II, akan memperluas lahan ke wilayah Kabupaten Tangerang untuk membangun runway atau landasan pacu ketiga.

Editor: Sanusi
zoom-in Ada Pembangunan Runway, Lima Desa di Sekitar Bandara Soetta akan Digusur
www.myedisi.com
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, akan memperluas lahan ke wilayah Kabupaten Tangerang untuk membangun runway atau landasan pacu ketiga.

Ada lima desa di wilayah Kosambi dan Teluk Naga yang akan digusur.

"Lima desa itu luasnya 860 hektare," kata Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi melalui keterangannya kepada pewarta, Selasa (10/11/2015).

Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pembebasan lahan kepada warga.

Untuk tahap pertama, sosialisasi dilakukan pada Kamis (5/11/2015) di tiga desa, yakni Desa Rawa Burung di Kosambi, Desa Bojong Renged, serta Desa Rawarengas di Teluk Naga.

"Pada tahap pertama, sosialisasi dilakukan di tiga desa seluas 173,19 hektar," sambung Agus.

Dalam sosialisasi tersebut, Angkasa Pura II turut menyampaikan mekanisme pembayaran uang ganti rugi.

Berita Rekomendasi

Hal ini dilakukan agar warga memahami bahwa nilai ganti rugi yang akan diterima bisa saja berbeda satu sama lain.

Menurut Agus, pemberian ganti rugi kepada warga yang terkena pembebasan lahan akan dilakukan melalui tim penilai.

Nantinya, tim ini menentukan hasil penilaian ganti rugi tersebut.

Secara terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, akan ada ribuan kepala keluarga yang terkena dampak pembebasan lahan untuk runway ketiga Bandara Soekarno-Hatta ini.

Untuk mencegah adanya masalah sosial, Zaki menyarankan agar pihak bandara tidak hanya memberi ganti rugi berupa uang.

"Saran saya, warga yang terdampak juga dikasih rumah tinggal, direlokasi, selain ganti rugi. Penggusuran di sana kan beda dari yang di Jakarta. Mereka itu sudah di sana sejak lama," tutur Zaki.

Kewenangan untuk pemberian ganti rugi sepenuhnya berada di tangan PT Angkasa Pura II.

Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya membantu menyediakan keperluan berupa data warga yang akan terdampak dan batas-batas wilayah, mana yang akan dibebaskan dan mana yang tidak termasuk.
(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas