PHK Menanti Karyawan Merpati
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruh karyawan PT Merpati
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruh karyawan PT Merpati Nusantara Airlines. Tujuannya agar Merpati menjadi perusahaan yang baru dan dikelola pihak swasta.
"Semua di-PHK, dia seperti lahir kembali," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius Kiik Ro, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Aloysius menjelaskan bagi pegawai yang masih ingin bekerja di Merpati, mereka mendapatkan hak masuk kembali. Namun hal itu tergantung dari pihak swasta sebagai pengelolanya ingin merekrut orang yang sama atau tidak.
"Nanti dia (karyawan lama Merpati) punya hak untuk diminta kembali masuk atau diwawancarai bila Merpati sudah sehat," ungkap Aloysius.
Mantan Direktur Keuangan PT Antam itu memaparkan hak normatif karyawan Merpati senilai Rp 1,4 triliun. Di dalam angka tersebut terdapat utang gaji dan kewajiban lainnya yang harus dibayarkan pemerintah kepada pegawai.
"Kita harus negosiasi, yang penting gaji terutang kita selesaikan," kata Aloysius.
Aloy menambahkan untuk pesangon karyawan yang terkena PHK, harus dibicarakan terlebih dahulu kepada investor Merpati yang baru.
"Kalau pesangon kita bicarakan dengan calon investor," papar Aloysius.
Untuk diketahui Merpati memiliki utang sampai Rp 15 triliun dan semua aset Merpati sudah digadaikan kepada kreditor. Program restrukturisasi Merpati saat ini sudah diberikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).