Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Perusahaan Tak Ikutkan Karyawan di BPJS

Ada satu perusahaan padat karya di daerah Cirebon yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Implementasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih belum dipenuhi secara maksimal oleh perusahaan peserta.

Yang terbaru, ada satu perusahaan padat karya di daerah Cirebon yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya atau tidak mendaftarkan seluruh karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, saat ini perusahaan tersebut sudah diserahkan ke dinas ketenagakerjaan daerah setempat dan berpotensi untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan.

Berdasarkan pantauan Junaedi, satu perusahaan di Cirebon yang tidak mengikuti ketentuan, tercatat hanya mendaftarkan sebanyak 75 orang karyawan.

Padahal jumlah pekerjanya mencapai 800 orang.

Langkah untuk mempidanakan perusahaan yang tidak mengikuti aturan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan perlu diambil lantaran sanksi berupa teguran dan denda tidak membuat jera.

Pelanggaran lain yang masih banyak dilakukan dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan adalah telat bayar iuran.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini masih banyak perusahaan yang menunggak aktif alias tidak membayar iuran wajib program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Jumlahnya perusahaan yang menunggak aktif pun tergolong besar, yakni mencapai sekitar 30% atau kurang lebih 80.994 perusahaan dari 269.981 perusahaan yang terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk penunggak macet juga ada, tetapi setelah diteliti ternyata perusahaannya sudah gulung tikar," ungkap Junaedi.

Dalam amanat Undang-Undang (UU) nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran BPJS itu terancam ancaman delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan dapat dicabut.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas