Pengamat: Freeport Harus Ikuti Mekanisme yang Ditawarkan Pemerintah
Hal itu kata Fabby Tumiwa, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai pemerintah punya kewajiban menanyakan Freeport tentang divestasi saham.
Hal itu kata Fabby Tumiwa, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014.
"Pemerintah punya kewajiban menanyakan Freeport soal divestasi saham," tegas Fabby ketika dikonfirmasi Tribun, Kamis (19/11/2015).
Apalagi imbuhnya, mekanismenya sudah diatur dalam pasal 97 ayat 2 dalam PP tersebut, yaitu penawaran divestasi melalui tahap penawaran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota setempat atau kepada BUMN dan BUMD atau kepada badan usaha swasta nasional.
"Sebagai penguasa dan pemilik sumber daya alam, pemerintah memiliki hak menentukan mekanisme yang harus diikuti oleh Freeport," tandasnya.
Peringatan Pemerintah
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan telah melayangkan surat peringatan kepada PT Freeport Indonesia untuk segera menyerahkan penawaran saham yang akan dilepas sebesar 10,64 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, batas waktu penawaran saham divestasi memang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.
Namun, Bambang mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Freeport dan memberikan surat peringatan.
"Saya sudah menyampaikan surat, istilahnya peringatan, dan memberi tahu bahwa mereka harus menawarkan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Dalam pertemuan tersebut, Bambang mengatakan, pihak Freeport menjelaskan bahwa mereka masih menghitung asumsi-asumsi yang akan digunakan. Bambang bilang, pemerintah tidak ikut campur dalam penentuan nilai saham Freeport itu.
"Pasalnya, setelah mereka menetapkan (nilai) baru kami, tim pemerintah akan membahas atau mempertanyakan," kata dia lagi.
Bambang lebih lanjut mengklaim, setelah pertemuan tersebut, pihak Freeport menyatakan akan menyampaikan penawaran dalam waktu dekat. Bambang berujar, penawaran harus segera disampaikan kepada pemerintah.
"Di PP 77 ini kan, kalau tidak selesai, maka akan berlaku pada tahun berikutnya. Itu di carry forward ke depan. Makanya, kami minta segera (Freeport) menawarkan," ucap Bambang.
Dia menambahkan, pemerintah memberikan batas waktu kepada Freeport untuk segera menyerahkan penawaran saham pada akhir tahun ini.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communication PT FI Riza Pratama mengatakan, perusahaan anak usaha Freeport McMoran itu masih menunggu kepastian mekanisme divestasi dari pemerintah.
"Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah," kata Rizal melalui pesan kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2015).