Total Aset Triliunan, Koperasi Simpan Pinjam Dapat Apresiasi
dari 203 ribu koperasi di seluruh Indonesia, 110 ribu diantaranya adalah KSP dengan total aset mencapai Rp 86 triliun
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Koperasi Simpan Pinjam selama ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sulit mengakses perbankan dan mampu menekan lintah darat yang menjerat rakyat.
Saat ini, dari 203 ribu koperasi di seluruh Indonesia, 110 ribu diantaranya adalah koperasi simpan pinjam dengan total aset mencapai Rp 86 triliun dan anggota lebih dari 20 juta orang.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari menilai koperasi simpan pinjam punya peran yang sangat signifikan dalam mendorong perekonomian nasional. Kementerian kata Choirul akan memberikan penghargaan khusus koperasi simpan pinjam.
"Karena itu, peran mereka patut dihargai dan didorong merapatkan barisan agar tumbuh sehat dan mampu bersaing di pasar global," ujar Choirul di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dalam memberikan apresiasi, Kementerian akan menggelar Festival Usaha Simpan Pinjam (USP) dan pemberian penghargaan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang dikemas dalam KSP 2015.
Kegiatan ini dimulai sejak awal Oktober dengan menyeleksi koperasi simpan pinjam yang mendaftar dari 21 provinsi di seluruh Indonesia.
"Puncak kegiatan berakhir pada 26 November 2015 di Jakarta", jelas Choirul.
Choirul berharap sebanyak 30 nominator Koperasi Terbaik dari seluruh Indonesia untuk hadir memamerkan keberhasilannya. Pemberian penghargaan ini telah melalui seleksi yang ketat oleh dewan juri berintegritas.
"Akan ada 10 Koperasi Terbaik dalam berbagai kategori", kata Choirul.
Choirul menambahkan, pelaksanaan ajang award ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan motivasi dan kemajuan USP oleh koperasi.
Dalam hal ini peningkatan kualitas dan kompetensi sesama pelaku jasa keuangan, peningkatan daya saing di tingkat nasional dan internasional.
"Tahun lalu kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat perkoperasian karena mampu menjadi pendorong pengembangan koperasi simpan pinjam", kata Choirul.
Menurut Choirul, ada dua klasifikasi peserta. Pertama, kelompok koperasi yang menjalankan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Kedua, kelompok bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari usaha koperasi yang bersangkutan.
"Koperasi simpan pinjam yang boleh ikut harus berbadan hukum, memiliki izin usaha dan memiliki penilaian cukup sehat", papar Choirul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.