Jokowi: Orang Asing Sudah Bisa Jadi Komisaris
Di dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mewajibkan perubahan status perusahaan nasional
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang mengeluh kepada Presiden Joko Widodo terkait Surat Keputusan Kementerian Tenagakerjaan terkait larangan komisaris berwarga negara asing.
"Kami terkena aturan SK Kementerian Tenagakerjaan nomor 35, komisaris tidak boleh asing, bagaimana dengan ini kami sebagai perusahaan terbuka," tanya Franky kepada Jokowi saat acara CEO Forum, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Mendengar pertanyaan tersebut Jokowi seakan heran karena setahu dirinya surat keputusan tersebut telah diganti dan diperbolehkan perusahaan nasional memiliki komisaris orang asing.
"Saya kira dua bulan yang lalu sudah diberesin, katanya (Menteri Ketenagakerjaan) ngomong ke saya sudah beres, kalau belum beres, ada konsekuensinya, coba saya cek lagi dan saya sudah baca, enggak masuk SK ini," jawab Jokowi.
Selain itu, Franky pun mempertanyakan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Penanaman Modal.
Di dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mewajibkan perubahan status perusahaan nasional yang melantai di bursa menjadi penanaman modal asing (PMA), apabila terdapat penanam modal asing yang tercatat dalam akta perusahaan.
"Saya sudah perintahkan Menteri Keuangan dan Kepala BKPM untuk yang berubah ke PMA, nanti saya akan lihat dan saya belum bisa jawab," ucap Jokowi.