Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi: Orang Asing Sudah Bisa Jadi Komisaris

Di dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mewajibkan perubahan status perusahaan nasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jokowi: Orang Asing Sudah Bisa Jadi Komisaris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden RI Joko Widodo memberikan closing speech saat menghadiri Kompas 100 CEO Forum 2016 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (26/11/2015). Harian Kompas bekerjasama dengan BNI menyelenggarakan 100 CEO Forum 2016 dengan tema Memantapkan Perekonomian Indonesia 2016 dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan latar belakang yang lebih jelas mengenai kondisi ekonomi Indonesia saat ini dan tahun depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Fransiscus Welirang mengeluh kepada Presiden Joko Widodo terkait Surat Keputusan Kementerian Tenagakerjaan terkait larangan komisaris berwarga negara asing.

"Kami terkena aturan SK Kementerian Tenagakerjaan nomor 35, komisaris tidak boleh asing, bagaimana dengan ini kami sebagai perusahaan terbuka," tanya Franky kepada Jokowi saat acara CEO Forum, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Mendengar pertanyaan tersebut Jokowi seakan heran karena setahu dirinya surat keputusan tersebut‎ telah diganti dan diperbolehkan perusahaan nasional memiliki komisaris orang asing.

"‎Saya kira dua bulan yang lalu sudah diberesin, katanya (Menteri Ketenagakerjaan) ngomong ke saya sudah beres, kalau belum beres, ada konsekuensinya, coba saya cek lagi dan saya sudah baca, enggak masuk SK ini," jawab Jokowi.

Selain itu, Franky pun ‎mempertanyakan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Penanaman Modal.

Di dalam peraturan tersebut terdapat klausul yang mewajibkan perubahan status perusahaan nasional yang melantai di bursa menjadi penanaman modal asing (PMA), apabila terdapat penanam modal asing yang tercatat dalam akta perusahaan.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah perintahkan Menteri Keuangan dan Kepala BKPM untuk yang berubah ke PMA, nanti saya akan lihat dan saya belum bisa jawab," ucap Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas