Pelindo IV Dilarang Pandu Kapal Asing, Negara Kehilangan Miliaran Rupiah
PT Pelindo IV dilarang memandu kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu, akibatnya miliara rupiah melayang.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kehilangan pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak miliaran rupiah per tahunnya.
Persoalan itu disebabkan PT Pelindo IV dilarang memandu kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Bakau Pasang Kayu.
Humas Pelindo IV, Anna Maryani, memaparkan pemanduan di Pelabuhan Tanjung Bakau kini dilakukan pihak di luar perseroan BUP Pelindo IV Cabang Pantoloan.
Namun sudah hampir dua tahun ini oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Belang-Belang dihentikan. "Karena Pelindo tidak boleh lagi melakukan pemanduan," ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Pelindo IV mendapatkan Rp 1,5 miliar per tahun dari jasa memandu kapal asing dengan rincian 5 persen dari pandu dan 20 persen dari tunda. Pemasukan ini masuk PNBP.
"Di pelabuhan khusus angkut CPO ini kapal asing yang sandar per bulannya sekitar delapan sampai 15 call," jelas Anna.
Mengenai adanya oknum aparat yang memandu kapan asing di pelabuhan tersebut, Anna enggan mengomentarinya karena di luar wewenangnya.
“Silakan saja tanya ke Kepala UPP Belang-Belang atau pemerintah pusat selaku regulator,” papar Anna.