Ini Tiga Aturan BPR Yang Bakal Hadir Tahun Depan
Tiga aturan ini digunakan untuk menyempurnakan dua aturan mengenai BPR yang sudah terbit
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi terhadap tiga rancangan aturan mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Diharapkan tiga rancangan aturan ini bisa keluar pada tahun depan.
Tiga aturan ini terkait dengan pembagian BPR berdasarkan modal inti, governance dan risk manajemen.
Pertama adalah Peraturan OJK (POJK) mengenai kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor BPR berdasarkan modal inti. Kedua, POJK mengenai pemenuhan ketentuan BPR dan transformasi Badan Kredit Desa (BKD) yang dinyatakan statusnya sebagai BPR.
Dan, terakhir adalah POJK mengenai sertifikasi kompetensi bagi direksi dan dewan komisaris BPR dan BPRS.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya Siregar mengatakan, tiga aturan ini digunakan untuk menyempurnakan dua aturan mengenai BPR yang sudah terbit pada awal tahun ini.
Yakni, POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimun dan pemenuhan modal inti minimun BPR. Sedangkan aturan kedua adalah POJK No. 4/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola bagi BPR. “Aturan yang dikeluarkan tahun depan sebagai pelengkap aturan yang diterbitkan tahun ini,” ujar Mulya, kemarin.
Untuk aturan tentang kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor BPR berdasarkan modal inti, nantinya BPR akan dikelompokkan menjadi tiga BPRKU yaitu BPRKU 1 yang mempunyai modal inti kurang dari Rp 15 miliar, BPRKU 2 dengan modal inti Rp 15 miliar-Rp 50 miliar, dan BPRKU 3 dengan modal inti lebih dari Rp 50 miliar.
Dengan pengelompokan BPR ini maka OJK akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap skala usaha BPR.
Untuk BPRKU 1 nantinya bisa melakukan fungsi basic bank, yaitu penghimpunan, penyaluran dan penempatan dana. Kelompok BPR ini juga bisa melakukan kegiatan agen laku pandai, sub agen remitansi, agen e-money, dan kerjasama dengan pihak asuransi.
Untuk BPRKU 2, selain dapat melakukan kegiatan usaha seperti BPRKU 1, juga bisa melakukan kegiatan valas, penerbitan kartu ATM dan penerbitan e-money. Sedangkan BPRKU 3 bisa melakukan kegiatan BPRKU 2 juga bisa melakukan penyediaan layanan e-banking dan penyelenggara laku pandai.
Dengan laku pandai diharapkan bisa membantu peningkatan dana murah di BPR. Namun terkait dengan laku pandai ini dibatasi menjadi basic saving account dan asuransi mikro dengan nominal Rp 20 juta.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK Heru Kristiana mengatakan, sampai November 2015, dari total 1.641 BPR yang ada di Indonesia, sebanyak 1,64% atau 26 BPR yang mempunyai modal inti di atas Rp 50 miliar. Sedangkan modal inti antara Rp 15 miliar-Rp 50 miliar tercatat 9,38% atau 154 BPR.
Ada pun yang mempunyai modal inti antara Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar tercatat 6,64% atau 109 BPR. Menurut Haru, saat ini yang paling banyak adalah BPR yang mempunyai modal inti di bawah Rp 10 miliar, yaitu 82,32% atau sebanyak 1.351 BPR.
Menurut Heru, dengan keluarnya aturan baru pada tahun depan diharapkan bisa meningkatkan regulasi dan good corporate governance (GCG) di BPR.