Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

'Main' Listrik, Tommy Soeharto Tertipu Rp 78 Miliar

PT Humpuss Patragas diajak bekerja sama dalam proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Main' Listrik, Tommy Soeharto Tertipu Rp 78 Miliar
KOMPAS.com/ADYSTA PRAVITRA RESTU
Tommy Soeharto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tommy Soeharto melaporkan Rudy Sutopo, mantan suami artis Andi Soraya, ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan penipuan.

Kasus ini terkait dengan perusahaan milik Tommy, PT Humpuss Patragas.

Menurut kuasa hukum perusahaan, Agus Widjajanto, penipuan tersebut telah berlangsung sejak 2013.

"Karena dirugikan, maka klien kami telah lapor pidana ke Polda yang ditangani Subdirektorat Keamanan Negara," ujar Agus di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Pada awalnya, direksi PT Humpuss Patragas, yaitu Murza Said, Budiarto, dan Bennyman Saus, dihampiri oleh Direktur Utama PT Delta River International, Chairul Iskandar.

Agus mengatakan, PT Humpuss Patragas diajak bekerja sama dalam proyek pembangkit listrik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

"Chairul menjelaskan bahwa Rudy Sutopo memiliki proyek yang akan mendapatkan pendanaan dari luar negeri," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Rudy melakukan paparan tentang proyek pembangkit listrik itu di hadapan direksi PT Humpuss Patragas.

Direksi perusahaan Tommy dijanjikan adanya pinjaman dana sebesar lebih dari  150 juta dolar AS dari investor di Jerman dan Jepang.

"Perjanjiannya, pinjam dana ke PT Humpuss Patragas dulu 20 juta dolar AS ke PT Delta River," kata Agus.

Kontrak dilakukan untuk satu tahun pertama. Namun, baru beberapa bulan berjalan, ada hambatan yang terjadi.

Saat itu, perusahaan Tommy telah mengirimkan uang sebesar 5,7 juta dolart AS atau sekitar Rp 78 miliar lebih (kurs Rp 13.800/dolar).

Ketika PT Humpuss Patragas meminta uangnya kembali, PT Delta River International terkesan menghindar.

"Selama ini tidak ada realisasi. Kami sudah somasi berkali-kali, kapan pengembalian. Jawabannya, minta waktu," kata Agus.

Bahkan, PT Delta River International yang sebelumnya berkantor di Berita Satu Plaza lantai 10 Suite 1004, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini kosong.

Perusahaan itu mendadak menghilang. Oleh karena itu, Tommy melalui kuasa hukum perusahaan melayangkan laporan ke polisi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas