Pelaku Jasa Keuangan Harus Selesaikan Masalah Pengaduan Nasabah
OJK mengungkapkan sistem penanganan pengaduan nasabah di sektor jasa keuangan harus diselesaikan pertama kali oleh PUJK.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sistem penanganan pengaduan nasabah di sektor jasa keuangan utamanya harus diselesaikan pertama kali oleh Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan PUJK harus membentuk unit atau fungsi pengaduan yang memadai atau dalam international best practises disebut Internal Dispute Resolution (IDR) sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
"Jika konsumen tidak puas terhadap penanganan PUJK dapat menyampaikan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau pengadilan yang disebut Alternative Dispute Resolution (ADR)," ujar Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
OJK telah mengumumkan dua LAPS yang sejak 1 Desember 2015 sudah bisa beroperasi yaitu BMAAI dan BAPMI yang masing-masing melakukan mediasi, ajudikasi dan arbitrase untuk industri asuransi dan pasar modal.
Sementara untuk perbankan, pegadaian, penjaminan, perusahaan pembiayaan, dana pensiun diharapkan pada Januari 2016 sudah beroperasi.
Sementara dua LAPS belum beroperasi, konsumen keuangan dapat mengajukan fasilitasi kepada OJK sesuai dengan persyaratan tertentu.