Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Beri Fasilitas Tax Allowance Bagi Industri Padat Karya

Darmin mengatakan, ada juga pengurangan deviden bagi subyek pajak yang berada di luar negeri dari 20 persen menjadi 10 persen.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Beri Fasilitas Tax Allowance Bagi Industri Padat Karya
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid 7 yang baru saja diumumkan pemerintah akan  memberikan fasilitas tax allowance bagi industri padat karya.

"Kedua, ini juga menyangkut perusahaan padat karya. Perubahan PP 18 tahun 2015, tentang fasillitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di wilayah tertentu, fasilitasnya tax allowance," ujar Darmin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Darmin mengatakan, jika perusahaan tersebut berinvestasi senilai 100, maka tax allowance akan diberikan sebesar 5 persen selama kurun waktu enam tahun.

"Kalau investasi senilai 100, dia hanya akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak senilai 95, ada fasilitas 5 persen selama 6 tahun," kata Darmin.

Darmin mengatakan, ada juga pengurangan deviden bagi subyek pajak yang berada di luar negeri dari 20 persen menjadi 10 persen.

"Ada percepatan depresiasi, kemudian perpanjangan lost carry forward, kalo rugi, ruginya bisa diperhitungkan pada tahun setelahnya untuk mengurangi pembayaran pajaknya," kata Darmin.

Soal Tax Allowance, Darmin mengatakan jangka waktu pemberiannya diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

BERITA REKOMENDASI

"Industri baru yang dapat fasilitas ini ditambah, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan, itu akan dimasukkan dalam lampiran PP 18 tahun 2015," kata Darmin.

Dengan penambahan ini, kata Darmin, maka industri yang dijelaskan tersebut, termasuk industri pakaian jadi dari kulit dan tekstil dapat memeroleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa terkecuali.

"Kelima bidang-bidang ini jadi industri baru, padat karya, untuk dapat fasilitas tax allowence," kata Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas