Pembangunan Tol Solo-Kertosono Terhenti, Jangan Korbankan Kepentingan Umum
tol Trans Jawa dapat segera dinikmati masyarakat pada akhir 2018
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat proses penyelesaian pembangunan jalan tol Solo-Kertosono dari Juli 2018 menjadi akhir 2017 atau awal 2018.
Upaya dimaksudkan tidak lain agar tol Trans Jawa dapat segera dinikmati masyarakat pada akhir 2018. Namun, pencapaian target tersebut tampaknya menemui sedikit kendala.
Pasalnya,Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endy Jaweng mengungkap, pengerjaan pembangunan jalan tol Solo-Kertosono kini terhenti, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi.
Penyebabnya, sejumlah lokasi tambang galian C yang menjadi sumber penyuplai tanah urukan untuk pembangunan jalan tol ditutup pihak kepolisian dan dipasangi police line karena belum mengantongi izin tambang galian C.
Sejumlah pengusaha tambang galian C yang selama ini turut terlibat dalam proses pembangunan tol Solo-Kertosono mengaku sesungguhnya proses pengurusan izin tambang telah diajukan ke pemerintah daerah (pemda) setempat.
Namun, hingga kini proses perizinannya berjalan lamban dan terkesan berbelit-belit.
Robert mengatakan, pemerintah seharusnya tak membiarkan proses terhentinya pembangunan jalan tol Solo-Kertosono tersebut.
Pasalnya, proyek ini terkait dengan kepentingan masyarakat secara luas yang juga telah direncanakan pemerintah sebelumnya.
Pembangunan jalan tol sudah menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan nasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam penyediaan infrastruktur bagi kepentingan umum.
Oleh karena itu, proses terhentinya pembangunan jalan tol akibat belum terbitnya izin tambang galian C bagi para pengusaha yang terlibat perlu segera diselesaikan.
"Ini harus dipastikan dulu mengapa proses keluarnya izin tambang galian C itu sampai berbelit-belit," kata Robert, Selasa (29/12/2015).
Robert menjelaskan, bila berbelitnya proses perizinan dikarenakan faktor kesengajaan kepala daerah, maka sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah terkait dapat diberikan sanksi.
Mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembinaan khusus oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, lanjutnya, bila persyaratan permohonan izin dari para pengusaha sudah lengkap, pemerintah provinsi (pemprov) bisa mengambilalih proses penerbitan izin tersebut bila memang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi enggan mengeluarkannya.
Begitu pula sebaliknya, pemerintah pusat bisa mengambil alih penerbitan izin tambang galian C bila memang pemprov setempat enggan pula untuk menerbitkannya.
"Tapi, ini harus dipastikan dulu apakah memang proses belum keluarnya izin galian C itu apakah memang karena prosesnya yang berbelit-belit atau ada hal lain," katanya.
"Misalnya, pemda memang sudah tidak tertarik lagi untuk menggeluti sektor pertambangan sesuai visi misinya, atau lainnya," ujar Robert.
Sebelumnya,residen Joko Widodo (Jokowi) memberikan target pengerjaan proyek pembangunan jalan tol ruas olo-Ngawi-Kertosono di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur harus selesai dalam waktu dekat.
"Saya berikan target untuk dua ruas ini dalam dua tahun," kata Presiden Jokowi dalam acara Percepatan Pembangunan Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi dan "groundbreaking" jalan tol ruas Ngawi-Kertosono di Desa Klitik, Geneng, Ngawi, Jawa Timur, bulan April,(30/4/2015) lalu.