Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tunjangan Pegawai Pajak Dipangkas Aikbat Penerimaan Tak Capai Target

Pemerintah siap mengurangi tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun depan.

Editor: Sanusi
zoom-in Tunjangan Pegawai Pajak Dipangkas Aikbat Penerimaan Tak Capai Target
dailysocial

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah siap mengurangi tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun depan.

Pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi bakal dilakukan lantaran pencapaian penerimaan pajak di akhir tahun 2015 tak memuaskan.

Hingga akhir 2015, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak gagal menyentuh target Rp 1.294,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2015.

Diperkirakan, penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp 1.098,5 triliun, atau 84,9 persen dari target.

Dampaknya, remunerasi bulanan bagi pegawai pajak pada tahun depan harus dipotong.

Sesuai aturan, dengan pencapaian target pajak hanya sebesar 84 persen, porsi remunerasi hanya sebesar 80 persen dari total besaran remunerasi tahun ini.

Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, anggaran remunerasi bagi 35.000 pegawai Ditjen Pajak di 2015 sebesar Rp 4 triliun.

BERITA TERKAIT

Tahun 2016, remunerasi tertinggi yang diberikan kepada direktur jenderal pajak sebesar Rp 93,9 juta per bulan, turun dari 2015 saat remunerasi diberikan penuh sebesar Rp 117,37 triliun.

Sementara remunerasi terendah 2016 bagi pegawai pajak rendah sebesar Rp 4,29 juta sebulan.

"Remunerasi siap dipotong sesuai Peraturan Presiden. Tapi menunggu realisasi penerimaan, masih ada waktu bertempur sampai 31 Desember," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu, Askolani, Selasa (29/12/2015).

Mengacu Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, plafon remunerasi terbesar ialah untuk dirjen pajak sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Sementara remunerasi terendah sebesar Rp 5,36 juta bagi pegawai pelaksana, peringkat jabatan ke empat.

Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa khusus tahun 2015, pemanis bagi kinerja pegawai pajak diberikan 100 persen.

Sementara di tahun berikutnya, diberikan berdasarkan pencapaian target pajak tahun sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas