Tunjangan Pegawai Pajak Dipangkas Aikbat Penerimaan Tak Capai Target
Pemerintah siap mengurangi tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun depan.
Editor: Sanusi
Jika pencapaian penerimaan pajak lebih dari 95 persen, pegawai pajak masih akan menerima remunerasi secara penuh.
Jika penerimaan pajak hanya tercapai 90 persen hingga 95 persen, remunerasi hanya 90 persen.
Jika target pajak hanya 90 persen-85 persen, tunjangan dikurangi 15 persen atau hanya 85 persen.
Jika hanya tercapai 80 persen hingga 85 persen, potongan tunjangan 20 persen atau hanya diterima 80 persen.
Dan jika realisasi hanya 70 persen hingga 80 persen, tunjangan disunat sampai 50 persen.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Presiden perlu merevisi Perpres No 37 Tahun 2015 dan menyempurnakan struktur remunerasi.
Pemotongan tunjangan kinerja di Ditjen Pajak akan mengurangi semangat pegawai pajak. (Adinda Ade Mustami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.