Peserta BPJS Kesehatan Bersubsidi Naik Jadi 92,4 Juta
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat.
Buktinya, tahun ini pemerintah menambah jumlah kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari 86,4 juta jiwa pada 2015 menjadi 92,4 juta jiwa pada 2016.
Kenaikan jumlah peserta JKN dari kelompok PBI ini berasal dari beberapa sektor. Antara lain dari kelompok tuna sosial sebanyak 5.462 jiwa, lanjut usia 78.257 jiwa, orang dengan cacat (ODK) 33.841 jiwa.
Penambahan PBI ini juga berasal dari kelompok korban narkotika dan zat aditif (napza) 3.159 jiwa, tahanan/narapidana 46.568 jiwa, tuna wisma 50.330 jiwa dan bayi lahir sekitar 400.000 jiwa.
Kenaikan jumlah penerima PBI ini tentu saja akan menambah jumlah subsidi yang harus digelontorkan pemerintah. Apalagi, tahun ini akan ada kenaikan iuran JKN bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan.
Berdasarkan data Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, tahun ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran JKN dalam APBN 2016 sebesar Rp 37,79 triliun, naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 30,77 triliun.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menuturkan, bertambahnya target jumlah kepesertaan JKN dari kelompok PBI akan menambah beban subsidi kesehatan pemerintah.
"Ini berarti tanggungjawab pemerintah dalam hal pemberian pelayanan kesehatan bagi warga miskin meningkat," katanya kemarin.
Tingkatkan peserta PPU Untuk memperkecil defisit pembayaran program JKN, kata Timboel, Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus tegas dengan memaksa peserta penerima upah (PPU) untuk mengikuti program jaminan kesehatan.
Dengan begitu, subsidi silang dari masyarakat untuk masyarakat akan naik. Timboel bilang, pemerintah juga harus terus memperbaiki database kepesertaan JKN khususnya bagi kelompok PBI. Sebab, selama ini data yang digunakan masih tumpang tindih sehingga tidak tepat sasaran.
Pada tahun ini, pemerintah telah mencabut 1,75 juta peserta JKN yang berhak masuk dalam kelompok PBI. Pencabutan ini dilakukan lantaran peserta yang bersangkutan meninggal dunia, terdapat pencatatan ganda atau ada perbaikan kelas ekonomi.
Staf ahli Menteri Sosial Raden Harry Hikmat bilang, pencabutan kepesertaan dari kelompok PBI ini dibarengi dengan penggantian peserta dari kelompok masyarakat yang lebih berhak. "Ketika ada yang dihapus, maka segera disiapkan penggantinya," katanya.
Catatan saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2015 yang merupakan revisi atas PP nomor Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah bisa mengevaluasi kepesertaan PBI sewaktu-waktu. Pada ketentuan sebelumnya, evaluasi kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan per enam bulan.
Sebelumnya, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro bilang, dengan ketentuan itu, maka potensi terjadi pencatatan ganda peserta BPJS Kesehatan makin kecil.
Meski ada perubahan kepesertaan, tapi jumlah kepesertaan PBI tetap akan mengacu kuota anggaran yang telah ditetapkan setiap tahun. (Handoyo)