OJK Cabut Izin BPR Agra Arthaka Mulya
Beban penyisihan aset produktif atau pencadangan kredit macet Rp 5,7 miliar minus 4,42 persen
Penulis: Sylke Febrina Laucereno
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Agra Arthaka Mulya yang beralamat di Plumbungan Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung 14 Januari 2016.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews, dari laporan keuangan BPR Agra Arthaka Mulya per September 2015, total aset tercatat Rp 24,46 miliar minus 49,91 persen dibandingkan total aset tahun sebelumnya Rp 48,83 miliar. Jumlah kredit yang diberikan September 2015 mencapai Rp 28,38 miliar.
Sedangkan untuk ekuitas per September 2015 minus Rp 3,38 miliar meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang juga minus Rp 599,33 juta.
Rugi bersih per September 2015 Rp 7,12 miliar meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp 4,96 miliar.
Rugi ini disebabkan oleh turunnya pendapatan bunga yang menjadi Rp 3,72 miliar per September 2015 turun 55,13 persen dari tahun sebelumnya Rp 8,29 miliar.
Pendapatan bunga bersih per September 2015 Rp 1,31 miliar minus 70,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp 4,37 miliar.
Beban penyisihan aset produktif atau pencadangan kredit macet Rp 5,7 miliar minus 4,42 persen dibandingkan tahun lalu Rp 5,97 miliar.
Pemegang saham BPR Agra Arthaka Mulya yakni Wigati Rahayu D sebagai pemegang saham pengendali yakni 37 persen, W Rahadian D 18 persen, Atiek Kadaryati 16 persen, Puspita Arinto D 14 persen, Pramudyo 9 persen dan Sucipto 6 persen. Pengurus Bank Wigati Rahayu sebagai Komisaris dan Murseno sebagai Direktur.
“Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan DIY, Fauzi Nugroho dalam keterangan Kamis (14/1/2016)
Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum/CAR sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3 persen
“Sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 14 Desember 2015 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata,” tambah Fauzi.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Agra Arthaka Mulya, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau nasabah BPR Agra Arthaka Mulya agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.