Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KCIC Dinilai Tidak Siap Garap Proyek Kereta Cepat

Kementerian Perhubungan mengembalikan dokumen kereta cepat Jakarta-Bandung lantaran berbahasa China.

Editor: Sanusi
zoom-in KCIC Dinilai Tidak Siap Garap Proyek Kereta Cepat
TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berbincang bersama Gubernur Jawa Barat berjalan pada acara peletakan batu pertama pembangunan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta di Desa Mandalasar, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1/2016). Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta merupakan hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok tersebut direncakanan selesai pada tahun 2018 dan diharapkan bisa beroprasi pada awal 2019. TRIBUN JABAR/BUKBIS CANDRA ISMET BEY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengembalikan dokumen kereta cepat Jakarta-Bandung lantaran berbahasa China.

Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo, hal itu merupakan bukti bahwa PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) tidak siap menggarap proyek KA cepat .

"Iya enggak siap itu (PT KCIC)," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (27/1/2017).

Dia yakin bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan KA cepat bila PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) tidak bisa memenuhi persyaratan.

Saat ini, kata dia, masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh PT KCIC. Beberapa dokumen sudah diserahkan kepada Kemenhub, tapi lantaran tidak memenuhi syarat, maka dikembalikan.

Kementerian Perhubungan sudah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bila PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) belum memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

"Izin pembangunan enggak bisa keluar kalau izin usaha enggak keluar. Saya enggak bisa ngeluarin izin pembangunan karena ini penting," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Syarat tersebut, di antaranya, sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, rancangan teknis, dan perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).

Hingga saat ini, konsesi belum dilakukan oleh PTKCIC. Berdasarkan Pasal 10 PM Perhubungan Nomer 66 Tahun 2013, konsesi harus dilakukan antara Menteri Perhubungan dan badan usaha, yakni PT KCIC.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas