Penetapan Daftar Harga Energi Terbarukan Bisa Kian Menarik Minat Investor
Untuk listrik dari energi matahari harga berkisar antara 25 sen hingga 30 sen per KWH, dari energi geotermal berkisar 12 sen hingga 25 sen
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatma Putra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan sejumlah daftar harga jual listrik dari pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Diyakini, penetapan itu akan membuat para investor kian tertarik untuk mengembangkan bisnis kelistrikan dari sektor EBT.
Dari data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia setidaknya ada empat daftar harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah untuk setiap pembelian listrik menggunakan EBT.
Untuk listrik dari energi matahari harga berkisar antara 25 sen hingga 30 sen per KWH, dari energi geotermal berkisar 12 sen hingga 25 sen per KWH, air berkisar 10 sen hingga 14 sen per KWH, dan Biomass berkisar antara 9 sen hingga 19 sen per KWH.
"Potensi buat investor menjamin harga. Ini menarik lebih bisa masuk EBT (investor) ini," ujar Peneliti LPEM UI Riyanto di diskusi Energi Kita, gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Riyanto menyayangkan jika pengusaha swasta tidak tertarik menggarap kelistrikan dari sektor EBT. Ia menyebut sumber daya alam di Indonesia dalam jumlah besar masih belum tergarap, sedangkan kebutuhan listrik semakin meningkat.
"Kita lihat baru termanfaatkan misalnya air, baru termanfaatkan 9 persen, 7000 megawatt," kata Riyanto.
Riyanto memaparkan selain pihak swasta yang harus berinvestasi, pemerintah juga harus cepat dalam mengurus perizinan di sektor EBT. Pasalnya, ada banyak pembangkit Mini Hidro yang sudah siap dibangun namun belum mendapatkan izin lahan.
"Yang bnyak termanfaatkan pembangkit listrik dari Mini Hidro walaupun banyak belum disetujui pemerintah," papar Riyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.