Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Kebenaran Data Iuran Hari Tua Lewat Aplikasi BPJS TK Mobile

BPJS Ketena‎gakerjaan meluncurkan aplikasi BPJS TK Mobile yang dapat diunduh melalui smartphone berbasis Android, Ios, dan Blackberry.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cek Kebenaran Data Iuran Hari Tua Lewat Aplikasi BPJS TK Mobile
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas melayani calon peserta Jaminan Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Senin (12/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anda ragu kepada perusahaan tempat bekerja Anda tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu, atau iuran yang dibayarkan tidak benar?

Rasa ragu atau khawatir tersebut dapat teratasi jika Anda mengecek secara langsung data-datanya melalui layanan mobile BPJS Ketenagakerjaa.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketena‎gakerjaan (BPJS TK) meluncurkan aplikasi BPJS TK Mobile yang dapat diunduh melalui smartphone berbasis Android, Ios, dan Blackberry.

Kepala Divisi Pengembangan IT BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto mengatakan, melalui aplikasi ini pekerja dapat mengetahui perusahaan tempat bekerjanya melakukan setoran ke BPJS TK tepat waktu atau tidak, apakah besaran yang dipotong dari gaji sudah sesuai apa belum.

"Jadi pekerja juga mengawasi (perusahaan tempat bekerja) dan ini menjadi transparan, bisa saja apa yang disetor tidak sesuai dengan yang dipotong, jadi kalau tidak sesuai bisa melaporkannya," ujar Romie, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Menurut Romie, aplikasi ini juga dapat menghindarkan kerugian yang dapat dialami oleh pekerja ke depannya, sebab bisa saja perusahaan tempat bekerjanya memanipulasi pendapatan dari para karyawannya.

"Misalnya pekerja itu pendapatannya Rp 5 juta per bulan, tapi perusahaan itu melaporkannya Rp 1 juta, berarti pekerja itu nanti dapat uangnya lebih kecil dari yang seharunya ketika akan diambil‎ (saat pensiun)," ujar Romie.

Berita Rekomendasi

‎Romie menuturkan, iuran yang ditanggung perusahaan untuk karyawannya yaitu 3,7 persen, sedangkan sisanya 2 persen ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas