Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bareksa, Perusahaan Teknologi Pertama yang Dapat Lisensi Penjual Reksa Dana dari OJK

OJK memberikan lisensi resmi kepada portal finansial Bareksa untuk menjual reksa dana di Indonesia secara langsung kepada nasabah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareksa, Perusahaan Teknologi Pertama yang Dapat Lisensi Penjual Reksa Dana dari OJK
bareksa
Petugas sedang melayani pendaftaran nasabah reksa dana di booth Bareksa dalam acara Investday 2015 di Jakarta, 17 September 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejarah baru ditorehkan di dunia pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lisensi resmi kepada portal finansial Bareksa untuk menjual reksa dana di Indonesia secara langsung kepada nasabah.

Dengan demikian, Bareksa menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapat lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APRD).

Izin diberikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, sebagai perusahaan yang memayungi portal finansial Bareksa, dan tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana.

Salinan keputusan menyatakan bahwa Bareksa sudah dinyatakan memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana.

Sejak Januari 2015, marketplace Bareksa sudah memperjual-belikan reksa dana bekerja sama dengan PT Buana Capital sebagai agen penjual.

"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para pimpinan OJK atas amanat ini. Lisensi APERD yang untuk kali pertama diberikan kepada perusahaan teknologi ini menjadi bukti kuatnya tekad OJK untuk meningkatkan kedalaman pasar modal kita, untuk mencapai target 5 juta investor dalam waktu dekat," kata pendiri dan CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra.

Berita Rekomendasi

Lisensi ini, kata Karaniya merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk memperluas penyaluran reksa dana dengan membolehkan perusahaan-perusahaan selain bank untuk menjadi agen penjual, sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014 yang diluncurkan akhir 2014 lalu.

Berdasarkan aturan itu, badan usaha yang dapat melakukan kegiatan sebagai agen penjual reksa dana adalah juga perusahaan pos dan giro, pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, perusahaan penjaminan dan lembaga keuangan lain. Sebelumnya, hanya lembaga keuangan seperti bank dan sekuritas yang dapat menjadi agen reksa dana.

"Kebijakan pimpinan OJK dalam mendukung pemanfaatan teknologi internet untuk tujuan itu merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis," kata Karaniya.

"Internet akan mendemokratisasi pasar modal dan keuangan kita. Jika makin banyak warga berinvestasi, maka pasar modal kita menjadi semakin dalam. Ketergantungan kita pada aliran dana asing semakin kecil, dunia keuangan nasional jadi semakin stabil. Dan mudah-mudahan, masyarakat kita menjadi semakin sejahtera," ujarnya berharap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas