Merk Busana Lois Digugat Pengusaha Spanyol
PT Intigarmindo Persada menggugat Agus Salim, pemegang merek Newlois dan Redlois ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sengketa merek kembali terjadi. Kali ini adalah sengketa merk pajaian yang melibatkan merek pakaian asal Spanyol, Lois. PT Intigarmindo Persada menggugat Agus Salim, pemegang merek Newlois dan Redlois ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Intigarmindo Persada merupakan penerima lisensi dan pemegang kuasa merek Lois di Indonesia dari Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A.
Intigarmindo menemukan produk celana dengan merek Newlois dan Redlois milik Agus Salim di Toko Gerimis di kawasa Tanah Abang pada April 2015 lalu.
Sekadar tahu saja, merek Newlois dan Redlois milik Agus itu sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 28 Juli 2005, masing-masing No. IDM000043020 dan No. IDM000043201. Sebab itu, dalam perkara ini Intigarmindo Persada menyertakan Ditjen KI sebagai turut tergugat.
Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A sebenarnya sudah mendaftarkan merek Lois terlebih dahulu yaitu pada 8 November 2004 dengan No IDM000020831.
"Sebagai penerima lisensi dan pemegang kuasa dari Lois Trade Mark-Consultores E Servicos S.A, maka penggugat (Intigarmindo Persada) diberikan hak untuk melakukan setiap langkah hukum yang diperlukan atas produk palsu atau tiruan di Indonesia," tulis kuasa hukum Intigarmindo Persada, Harris Priyono Nainggolan.
Harris juga mengatakan, merek Lois, tak hanya terdaftar di Indonesia, namun juga telah terdaftar di berbagai negara seperti, Argentina, Chili, Arab Saudi, Filipina, Hong Kong, Malaysia, dan Taiwan.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (9/2), Harris menjelaskan, merek Newlois dan Redlois memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lois milik Lois Trademark-Consultores E Servicos S.A.
Sebelum melyangkan gugatan ke PN Jakpus, Intigarmindo mengklaim telah melapor ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).
Namun setelah dilakukan penyidikan, pada 23 Oktober 2015, Ditjen KI memutuskan untuk menghentikan perkara dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana merek. Malah Ditjen KI, menemukan bukti adanya pendaftaran hak cipta milik Agus.
Dengan demikian, merek Newlois dan Redlois mendapat kan perlindungan hukum.
Sementara itu, saat sidang perdana digelar, Agus Salim maupun perwakilannya tidak hadir. Rencananya, sidang bakal kembali berlangsung pada 16 Februari 2015.
Reporter Sinar Putri S.Utami