Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo Akan Ajak Buruh Ramai-ramai Gugat UU Tapera

Bukan tak mungkin, pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama menggugat UU Tepara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Apindo Akan Ajak Buruh Ramai-ramai Gugat UU Tapera
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi XI DPR RI FPG, Mukhamad Misbakhun (kiri), Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani (dua kanan), dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Rokhmin Dahuri (kanan), menjadi pembicara pada diskusi polemik, di Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2015). Diskusi mingguan ini bertemakan Menanti Sabda Reshuffle, yang membahas kinerja kabinet pemerintahan Jokowi-JK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah bulat akan menggugat Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua Apindo Haryadi Sukamdani, pihaknya akan mengajak serikat pekerja menindaklanjuti rencana gugatan tersebut.

Bukan tak mungkin, pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama menggugat UU Tepara.

"Tidak menutup kemungkinan kita gugat bareng," ujar Haryadi Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Menanggapi ajakan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak awal buruh dan pengusaha memang tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan UU Tapera.

"Itu boleh-boleh saja (gugat UU Tepera) karena kita (buruh dan pengusaha) memang kurang dilibatkan secara prosedur," kata Said.

Sebelumnya, Apindo menolak keras UU Tapera karena dianggap duplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Padahal di dalam BPJS, pengusaha dan pekerja sudah membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) masing-masing 3,7 persen dan 2 persen.

Bahkan Apindo menyebut UU Tapera sebagai pemalakan sebab dana yang nanti dibayarkan hanya bisa diambil ketika pensiun.

Sementara JHT bisa diambil 30 persen dalam waktu 10 tahun.

Sedangkan Serikat Pekerja, meski secara konsep mendukung UU Tapera, namun menentang karena keanggotaan Tapera hanya untuk pekerja berpenghasilan menilai Rp 4 juta.

Sementara pekerja yang gajinya di bawah Rp 4 juta tak bisa mengikuti program tersebut.

Lantaran hal itu, serikat pekerja menyebut UU Tapera karena hanya menguntungkan para pengembang.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Kontroversi UU Tapera
Pro Kontra UU Tapera

Penulis : Yoga Sukmana

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas