Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menteri Marwan Salah Tak Perlu Marah

Agus juga menyebut pernyataan Marwan mengenai Garuda Indonesia yang belakangan terus mengalami kerugian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menteri Marwan Salah Tak Perlu Marah
Tribunnews
Pesawat Garuda Indonesia 

7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan

8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

Sebelumnya Menteri Marwan mengkritisi maskapai Garuda Indonesia yang disebutnya sangat berantakan. Apalagi sepanjang sejarah sudah lama sekali BUMN tersebut tidak mengalami untung. "Kalau kita ketinggalan dua sampai tiga menit saja sudah ditinggal, tapi kalau delay bisa dua sampai tiga jam kita tidak dapat apa-apa," ujar Marwan

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas