Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Menara BCA dan Apartemen Kempinsky, Hotel Indonesia Natour Pernah Layangkan Protes ke CKBI

Pengiriman surat peringatan tersebut telah dilakukan satu di antaranya pada 2011. Namun, PT GI mengabaikan peringatan tersebut.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Menara BCA dan Apartemen Kempinsky, Hotel Indonesia Natour Pernah Layangkan Protes ke CKBI
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- PT Hotel Indonesia Natour (Persero) selaku pemilik hak guna lahan kawasan Hotel Indonesia ternyata pernah menegur PT Grand Indonesia terkait pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinsky.

"PT HIN sudah 2 kali kirim surat ke PT GI terkait pembangunan HI. Tidak ada jawabannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Pengiriman surat peringatan tersebut telah dilakukan satu di antaranya pada 2011. Namun, PT GI mengabaikan peringatan tersebut.

"Tidak ada jawabannya," kata Arminsyah.

Pada hari ini, sebenarnya Kejaksaan Agung turut menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT GI, Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro, tapi hingga berakhirnya jam kerja dia tidak hadir.

Meski demikian, Jampidsus menyatakan pihaknya akan memanggil ulang.

Sebagai informasi, Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA pada 2004, ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.

BERITA TERKAIT

Dalam upaya menguak kasus ini, Kejaksaan telah memanggil Direktur Utama PT HIN Iswandi Said untuk dimintai keterangan.

Tim penyidik juga telah menggeledah Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung membawa sejumlah dokumen yaitu risalah rapat terkait kerjasama BOT (built, operation, transfer), dokumen pengembangan, proposal PT CKBI, dan rekap penerimaan kompensasi BOT.

Jampidsus Arminsyah menjelaskan awal mula perkara ini adalah adanya pembangunan dua tower yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski diluar perjanjian.

Dalam kontrak BOT yang ditandatangi 13 Mei 2004 lalu, hanya ada empat bangunan yang dibangun diatas tanah negara yang diterbitkan atas nama PT Grand Indonesia yaitu Hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir.

Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama. Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004.

Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun. Serta permasalahan pengalihan kontrak dari PT Citra Karya Bumi indah kepada PT Grand Indonesia.

Masalahnya, sertifikat HGB diagunkan oleh PT Grand Indonesia kepada bank untuk memperoleh kredit. Dengan adanya permasalahan tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 trilun.

Sampai berita ini ditulis, Tribun belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari manajemen PT CKBI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas