Cegah Tindak Pindana Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng KPK
OJK menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Kerjasama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman OJK dengan KPK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor OJK Jakarta.
Hal-hal yang diatur pada nota kesepahaman meliputi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, meliputi pertukaran data dan informasi.
Kemudian, kerjasama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi serta bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing, dan bantuan OJK sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Muliaman mengatakan, kerjasama ini merupakan program pencegahan tindak pidana korupsi di OJK dan ke depan di industri jasa keuangan, akan semakin efektif dalam mewujudkan good governance OJK untuk industri jasa keuangan yang terpercaya.
"Penerapan prinsip-prinsip governance yang kurang baik diindentifikasi sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan tersebut," kata Muliaman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Menurut Muliaman, penerapan governance di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan, dimana data transparansi internasional menunjukkan peningkatan indeks persepsi korupsi Indonesia dari 34 di 2014 menjadi 36 (nilai maksimum 100) pada 2015 sehingga peringkat Indonesia naik dari 107 menjadi 88 dari 167 negara.
"Mengingat semua sektor di Indonesia berhubungan dengan industri jasa keuangan, perbaikan penerapan good governance di industri jasa keuangan diharapkan dapat ditransmisikan ke sektor yang lain," tutur Muliaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.