Rudiantara Janji Tindak Lanjuti Permintaan Jonan Blokir Taksi Uber dan Grab Car
Rudiantara menuturkan, pihaknya belum bisa menjustifikasi apakah Grab Car dan Uber Taksi menyalahi aturan atau tidak.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
![Rudiantara Janji Tindak Lanjuti Permintaan Jonan Blokir Taksi Uber dan Grab Car](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rudiantara_20151115_233544.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berjanji akan segera menindaklanjuti surat permintaan blokir aplikasi Taksi Uber dan Grab Car yang diajukan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.
"Saya belum ke kantor sehingga belum tahu isi surat tersebut namun akan saya cek," kata Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Rudiantara menuturkan, pihaknya belum bisa menjustifikasi apakah Grab Car dan Uber Taksi menyalahi aturan atau tidak.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.
"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.
Ia juga menilai penting bagi pemerintah Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memblokir aplikasi Uber Taxi dan Grab Car. Hal itu sejalan dengan desakan dari para supir taxi dan angkutan umum sejenisnya meminta penutupan aplikasi online tersebut.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal tersebut. Barata menjelaskan surat pemblokiran Uber dan Grab Car sudah diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber taksi dan Grab Car) dari Menhub kepada Menkominfo," ujar Barata kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2016).
Dalam surat permohonan tersebut disebutkan UBER Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan.
Dalam menjalankan usaha baik dibidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa Undang-Undang.
Pelanggaran yang dilakukan Grab Car dan Uber Taxi terkait pasal 139 ayat (4) UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usnegara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.