Kata Sofjan Wanandi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Karena APBN Tak Kuat Menanggung Tingginya Beban Klaim
Negara sudah tidak bisa lagi memberikan subsidi kepada BPJS yang klaimnya sepanjang 2015 lalu melebihi iuran yang dibayarkan masyarakat anggota BPJS.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April mendatang. Kepala Staf Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, menyebutkan kebijakan tersebut diambil karena pemerintah kekurangan uang.
Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016), Sofjan mengatakan negara sudah tidak bisa lagi memberikan subsidi kepada BPJS yang klaimnya sepanjang 2015 lalu melebihi iuran yang dibayarkan masyarakat anggota BPJS.
"Kalau kita tambah subsidi sepertinya tidak bisa, yang lain-lainya saja mau dipotong kok," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pendapatan negara saat ini tengah berkurang. Pemerintah pun berencana memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu salah satu solusi untuk BPJS kesehatan adalah menaikkan premi.
"Memang ada rencana mengurangi (subsidi) itu," terangnya.
Kenaikkan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016. Rencanannya untuk ruang perawatan kelas III menjadi Rp.30 ribu, kelas II menjadi Rp 51 ribu dan kelas I menjadi Rp 80 ribu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tingginya klaim dari masyarakat, membuat klaim yang harus dibayar negara defisit hingga di atas Rp 5 triliun dari iuran yang dikumpulkan.