Parlemen Singapura Larang Segala Jenis Display Iklan Rokok
Dengan berlakunya UU tersebut, semua produk rokok kini tak bisa lagi diiklankan dalam bentuk apapun.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Parlemen Singapura mengajukan larangan atas segala bentuk display iklan rokok di toko, Senin (14/3/2016).
Larangan yang akan diberlakukan mulai 2017 mendatang itu sesuai dengan UU Rokok, yang mengontrol pengiklanan dan penjualan rokok di Singapura.
Di bawah UU tersebut, produk rokok kini tak bisa lagi diiklankan dalam bentuk apapun.
Bahkan, penjual rokok tak boleh lagi memamerkan rokok jualan di tempat yang dapat terlihat pembeli, melainkan harus disimpan dalam sebuah tempat penyimpanan khusus.
Larangan itu diserukan terkait upaya Singapura untuk lebih mengekang kebiasaan merokok warga Singapura.
Padahal, tingkat jumlah perokok di Singapura termasuk yang terendah di dunia.
"Meskipun kita bangga bahwa tingkat merokok di Singapura rendah dibanding negara lain, kita tak boleh berpuas diri," kata Menteri Senior Kesehatan Singapura Amy Khor.
Kepada AFP, ia mengatakan bahwa perusahaan rokok sangat agresif dalam memasarkan produknya, yang dampaknya tak baik kepada anak-anak muda.
Meski iklan tak diperbolehkan, display harga rokok masih diperbolehkan, selama dicetak pada kertas berukuran A4 dan hanya berisi informasi seputar produk dan harganya.
Selain Singapura, sejumlah negara lain yang memiliki jumlah perokok terendah di dunia adalah Australia, Kanada, Selandia Baru dan Inggris. (AFP/Channel News Asia)