Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Jawaban BPJS Kesehatan soal Penyesuaian Iuran Peserta

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, yang salah satunya berisi penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Jawaban BPJS Kesehatan soal Penyesuaian Iuran Peserta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, yang salah satunya berisi penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan menyatakan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dilakukan guna menjaga keberlanjutan program.

"Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, dalam konferensi pers di RS Kanker Dharmais, Rabu (16/3/2016).

Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program, lanjut dia.

Bayu menjelaskan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah bahwa ada setidaknya tiga langkah yang dapat diambil untuk menjaga keberlangsungan program.

Langkah tersebut antara lain mengurangi manfaat, penyesuaian iuran, dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

Adapun untuk opsi mengurangi manfaat tidak dilakukan pemeringah karena manfaat yang sudah ada, misalnya cuci darah, tidak mungkin dan sangat tidak manusiawi bila dihilangkan atau dikurangi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk opsi penyesuaian iuran, idealnya harus menyesuaikan dengan hitungan aktuaria.

Dalam hal ini, minimal Rp 36.000 untuk peserta kelas III sebagaimana hitungan terakhir angka tahun 2016 oleh para ahli dan rekomendasi DJSN.

Minimal perhitungan jumlah iuran sebesar Rp 36.000 untuk kelas III merupakan bottom line dasar minimal penyesuaian iuran yang ideal.

"Namun, hal ini tidak menjadi opsi pemerintah," jelas Bayu.

Dia memaparkan, sesuai perundang-undangan, maksimal dalam kurun 2 tahun iuran Program Jaminan Kesehatan dievaluasi.

Adapun pembahasan Perpres ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 lintas kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan stakeholder lain.(Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas