Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Janji Pemerintah

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami penyesuaian sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Editor: Sanusi
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Janji Pemerintah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami penyesuaian sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Penyesuaian ini akan berlaku efektif pada 1 April 2016 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo menyatakan, dengan penyesuaian iuran tersebut, pemerintah akan meningkatkan manfaat pelayanan kesehatan.

Untung mengatakan, peningkatan ini sesuai dengan kenaikan tarif iuran sehingga akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan.

"Seperti penyesuaian rasio distribusi peserta dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan Dokter Praktek perorangan dengan rasio dokter terhadap peserta satu berbanding 5.000. Ini berarti distribusi pesertanya lebih merata pada setiap FKTP," kata Untung di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Sementara itu, untuk peningkatan akses pelayan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama akan ditambah. Untuk FKTP menjadi 36.309 dan untuk jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menjadi 2.068 buah rumah sakit dan klinik utama.

"Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan. Sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal," jelas dia.

Sesuai Perpres tersebut, untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 per bulan dari sebelumnya Rp 42.500.

Untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, besaran iurannya naik menjadi Rp 80.000 per bulan dari sebelumnya Rp 59.500.(Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas