Jika Tetap Belum Urus Perizinan Sebagai Angkutan Umum, Uber dan Grab Tetap Ilegal
"Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pihaknya tetap belum akan menganggap Uber dan GrabCar sebagai angkutan umum legal sepanjang mereka belum kunjung mengurus izin angkutan umum.
"Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Kemenhub menjelaskan, Uber dan GrabCar memiliki dua opsi. Pertama, jika Uber dan GrabCar ingin menjadi operator transportasi maka keduanya harus mengurus izin menjadi operator angkutan umum.
"Kalau taksi, harus dengan agrometer. Tarifnya ditentukan pemerintah daerah. Kalau non taksi harus rental dan tang pasti angkutannya harus di uji KIR, dan diasuransikan, supir harus SIM umum," kata Sugihardjo.
Sedangkan opsi kedua, Uber dan GrabCar tetap menjadi provider aplikasi. Hanya saja keduanya harus bekerjasama dengan operator angkutan umum yang sudah punya izin resmi.
"Kan ada operator taksi yang belum besar. Misalnya Grab kerja sama dengan siapa? Nah itu B to B nya terserah (business to business)," kata dia.
Saat ini tutur dia, ada informasi bahwa Uber dan GrabCar akan membentuk badan usaha berupa koperasi.
Namun Sugihardjo mengatakan bahwa keduanya belum mengurus izin kepada Kemenhub atau ke Dinas Perhubungan.
Penulis: Yoga Sukmana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.